Categories: Nasional

Waduh.. Usulan Pembentukan Pansus Jiwasraya Mandek di Pimpinan DPR

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS sudah menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya kepada pimpinan DPR. Usulan itu sudah memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni lebih dari 25 anggota dan dua fraksi di DPR.

"Yang menjadi pertanyaannya adalah setelah diserahkan kepada pimpinan sampai sekarang kok mandek?" kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan dalam diskusi "Tarik Ulur Pansus Jiwasraya, Siapa yang Berkepentingan?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2).

Syarief mengaku tidak tahu apa alasan belum diprosesnya usulan yang sudah ditandatangani 50 anggota Fraksi PKS dan 55 personel Fraksi Partai Demokrat di DPR. 

"Saya tidak tahu, mungkin karena jalan tolnya di tutup atau lagi perbaikan atau mungkin karena ada hujan dan sebagainya, tetapi kami aman-aman saja," ujar wakil ketua MPR itu.

Syarif menjelaskan, berdasar aturan yang ada semua surat yang masuk kepada pimpinan harus dibacakan di rapat paripurna.

Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono di Partai Demokrat itu mengimbau proses demokrasi ini yang sudah baik selama ini, tetap dipelihara bersama dan betul-betul dilanjutkan untuk dilakukan pembahasannya secara transparan.

"Kalau untuk kepentingan rakyat, kami dari fraksi yang mengusulkan melakukan pansus betul-betul harapan kami agar ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tata tertib yang berlaku, yang sebenarnya juga sudah dinyatakan dalam UU MD3," ungkapnya.

Syarief menyadari, bahwa secara politis usulan pembentukan Pansus Jiwasraya itu akan mengalami banyak hambatan.

Namun, ujar dia, dalam demokrasi, hal itu tidak menjadi persoalan. "Kami tahu pasti bahwa hanya dengan dua fraksi, kalau toh nanti di suatu saat proses ini dilanjutkan ke paripurna, ini akan berbeda, tetapi inilah demokrasi," jelas Syarief.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyatakan bahwa usulan pembentukan Pansus Jiwasraya yang diterimanya dari FPKS dan FPD sudah didisposisikan ke Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. 

"Tinggal kesekjenan mengagendakan, me-register, memberi nomor dan lain sebagainya," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).

Wakil ketua umum Partai Golkar itu  menambahkan setiap surat masuk, maupun usulan dari luar dan internal harus diregister dan diadministrasikan.

"Kalau tidak, surat itu menjadi ilegal, tidak ada nomor register-nya. Nanti kan tinggal kesetjenan me-register," jelasnya.

Menurut Aziz, biasanya hal itu membutuhkan waktu satu atau dua minggu. "Sebulan paling lama," tegas mantan ketua Komisi III DPR itu. Namun, ujar dia, pimpinan tetap terus melakukan pemantauan sejauh mana proses tersebut. (boy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

3 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

5 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

6 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

6 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

6 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

7 jam ago