Categories: Riau

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H/2026 M untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Tenaga Kerja terkait batas waktu pembayaran THR.

“Kami sudah mulai buka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya, Ahad (22/2).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada instruksi pemerintah pusat agar perusahaan memenuhi kewajiban sebelum hari raya, sehingga pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Posko ini dibuka di Kantor Disnakertrans Riau dan juga melayani pengaduan melalui website resmi Disnakertrans Riau. Fungsinya untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana konsultasi terkait hak-hak ketenagakerjaan.

“Sehingga semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Riau guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya di Kompleks Senayan, Jakarta.

Ia menekankan tidak ada lagi ruang toleransi bagi perusahaan, khususnya sektor swasta, yang mencoba mengulur waktu pembayaran THR. Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Irma juga memastikan DPR RI akan aktif melakukan pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda pembayaran THR menjelang Lebaran 2026. Batas waktu dua pekan sebelum hari raya dinilai sudah menjadi toleransi maksimal.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal agar Kementerian Tenaga Kerja tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi di lapangan berjalan efektif, termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelanggar.

Dengan Idulfitri 2026 yang semakin dekat, para pekerja kini menanti kepastian bahwa hak mereka atas THR akan dipenuhi sesuai aturan tanpa penundaan.(sol/zak/das)

Redaksi

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

6 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

7 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

8 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

14 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

18 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

18 jam ago