kejagung-periksa-eks-dirut-jiwasraya-di-gedung-kpk
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendrisman akan diperikaa penyidik Kejagung dalam rangka kelengkapan berkas perkara.
“Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (20/1).
Proses pemeriksaan ini dilakukan karena KPK menerima penitipan dua tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Jiwasraya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya ini merupakan koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejagung. “Iya (numpang pemeriksaan),†ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menerima titipan dua orang tahanan terkait kasus korupsi PT Jiwasraya yang bergulir di Kejaksaan Agung. Kedua tahanan itu yakni mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).
“KPK hari ini juga menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Ali menyampaikan, tersangka BT akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) K4 cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung merah putih KPK. Sementara itu, HR akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut, penitipan tahanan ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. “Ini bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing,†jelasnya.
Kejaksaan Agung RI telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,†kata Muchtar di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,†pungkasnya.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…
Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…
Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…
Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…
UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…
Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…