Categories: Nasional

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Sentil Gaya Penanganan Kasus di Era Firli

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengganti tim penyidik dalam kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. KPK menyebut, tim penyelidik telah selesai melakukan pekerjaannya yang kemudian dialihkan ke tim penyidik.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, proses penyelidikan dan penyidikan didasarkan pada surat perintah penyelidikan (Sprin Lidik) dan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berbeda. Dia menjelaskan, tahapan proses penyelidikan sudah selesai yang kemudian diganti oleh tim penyidik.

“Pada prinsipnya, tim satgas yang melakukan penyelidikan berakhir masa tugasnya setelah gelar perkara dan kemudian kasusnya ditingkatkan ke penyidikan,” kata Ali dihubungi JawaPos.com, Senin (20/1).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyebut, tugas berikutnya dalam menangani kasus PAW fraksi PDI Perjuangan pada proses penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menyusun berkas perkara kasus yang juga menyeret politikus PDIP Harun Masiku.

Oleh karena itu, Ali menyebut dalam menyusun berkas perkara, tim penyidiknya bisa berbeda dari tim penyelidik. Dia mengklaim, hal ini biasa terjadi dalam proses kinerja KPK.

“Jadi, tidak ada pergantian tim. Hal yang biasa jika penyidik maupun penuntut umum yang terlibat dalam penyelidikan kegiatan tangkap tangan, nantinya bukan sebagai penyidik maupun penuntut dalam perkara tersebut,” ucap Ali.

Menurut informasi yang dihimpun, tim penyidik kasus PAW yang menyeret-nyeret PDIP diganti oleh tim penyidik yang berasal dari kepolisian. Tim penyidik yang sejak awal menangani kasus tersebut dipindahkan ke kasus lain.

Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, semasa dirinya menjabat tidak ada penggantian penyidik setelah selesainya proses penyelidikan yang kemudian berlanjut tahap penyidikan. Menurutnya, tim penyelidik akan menangani kasus tersebut hingga selesai pada proses penuntutan.

“Enggah pernah (ada penggantian tim penyelidik ke penyidik) seingat saya,” ujar Saut.

Oleh karena itu, pimpinan KPK era Agus Rahardjo itu berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan judicial review (JR) atau uji materi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. “Segera MK memenuhi permohonan JR atau keluarkan Perppu kalau mau benar,” pungkasnya.

Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

13 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

13 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

13 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

13 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 hari ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

1 hari ago