Categories: Nasional

Tidak Ada Larangan Menteri Rangkap Jabatan Ketum Parpol

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan tidak ada larangan menteri rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Menurut Doli, dalam Pasal 23 C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak melarang menteri menjadi ketum parpol. "Yang dimaksudkan di (UU) Kementerian Negara itu kan merangkap dengan menteri yang lain, mungkin dengan posisi di BUMN, tetapi tidak ada UU mana pun yang mempersoalkan tentang jabatan (menteri dan ketum parpol)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan ketum partai adalah jabatan politik. Bukan jabatan negara. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan dalam UU adalah rangkap jabatan negara. Misalnya, Doli mencontohkan, gubernur merangkap jadi menteri.

Kemudian dua jabatan menteri misalnya menteri agraria merangkap menteri dalam negeri. "Itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan. Ketum parpol kan bukan jabatan negara, tetapi itu merupakan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU mana pun tidak boleh merangkap," katanya.

Terkait dengan partainya, menurut Doli, selama ini Partai Golkar tidak ada masalah karena ketumnya Airlangga Hartarto juga merangkap jabatan sebagai menteri. Dia menjelaskan di Partai Golkar golkar sejauh ini semua masalah masalah internal bisa diselesaikan. "Karena di partai kan yang dibangun sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Jadi semua fungsi dan tugas pimpinan bisa berjalan baik dengan semangat kolektif kolegial itu," paparnya. 

Selain itu, kata Doli, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan menteri dan ketum parpol. Jokowi punya pengalaman selama ini bahwa menteri di dalam kabinet meskipun juga menjabat ketum parpol bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya kira tidak ada masalah," tegasnya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

SPMB SD Pekanbaru Dimulai, Orang Tua Padati Sekolah Meski Pendaftaran Online

SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…

18 menit ago

Diduga Lecehkan Dua Karyawati, Manajer Swalayan di Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…

2 jam ago

Respons Cepat Polsek Cerenti, Empat Rakit PETI Dimusnahkan di Desa Pulau Busuk

Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…

3 jam ago

Indro, Gajah Andalan Flying Squad Tesso Nilo, Tutup Usia di Tengah Penanganan Medis

Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…

3 jam ago

Prancis Diunggulkan Tekuk Swedia, Trio Mbappe-Dembele-Olise Jadi Ancaman

Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…

3 jam ago

Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman SPMB SMP, Verifikasi Data Masih Berlangsung

Pengumuman hasil SPMB SMP Pekanbaru 2026 ditunda karena verifikasi dan sinkronisasi data masih berlangsung. Pendaftar…

3 jam ago