Categories: Nasional

Tidak Ada Larangan Menteri Rangkap Jabatan Ketum Parpol

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan tidak ada larangan menteri rangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.

Menurut Doli, dalam Pasal 23 C Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak melarang menteri menjadi ketum parpol. "Yang dimaksudkan di (UU) Kementerian Negara itu kan merangkap dengan menteri yang lain, mungkin dengan posisi di BUMN, tetapi tidak ada UU mana pun yang mempersoalkan tentang jabatan (menteri dan ketum parpol)," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan ketum partai adalah jabatan politik. Bukan jabatan negara. Menurutnya, yang tidak diperbolehkan dalam UU adalah rangkap jabatan negara. Misalnya, Doli mencontohkan, gubernur merangkap jadi menteri.

Kemudian dua jabatan menteri misalnya menteri agraria merangkap menteri dalam negeri. "Itu rangkap sesama jabatan di pemerintahan. Ketum parpol kan bukan jabatan negara, tetapi itu merupakan jabatan sosial, jabatan politik, yang itu tidak ada aturannya dalam UU mana pun tidak boleh merangkap," katanya.

Terkait dengan partainya, menurut Doli, selama ini Partai Golkar tidak ada masalah karena ketumnya Airlangga Hartarto juga merangkap jabatan sebagai menteri. Dia menjelaskan di Partai Golkar golkar sejauh ini semua masalah masalah internal bisa diselesaikan. "Karena di partai kan yang dibangun sistem kepemimpinan kolektif kolegial. Jadi semua fungsi dan tugas pimpinan bisa berjalan baik dengan semangat kolektif kolegial itu," paparnya. 

Selain itu, kata Doli, Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan rangkap jabatan menteri dan ketum parpol. Jokowi punya pengalaman selama ini bahwa menteri di dalam kabinet meskipun juga menjabat ketum parpol bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya kira tidak ada masalah," tegasnya. (boy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

7 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

7 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

7 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

8 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago