Categories: Nasional

Ditegur Jaksa Agung, Kajari Depok Tunda Lelang Barbuk First Travel

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, tak main-main berupaya mengembalikan aset Fisrt Travel ke jamaah. Sampai-sampai kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Yudi Triadi ditegur bos Korps Adyaksa tersebut di kantornya, Jalan SultanHasanuddin Dalam No1 RW7, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan Radar Depok (Jawa Pos Group), Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku, kesulitan melelang aset First Travel, karena masih melakukan upaya hukum. Sehingga dia memerintahkan Kajari Depok meluruskan pernyataannya. Sebab, jaksa masih mengupayakan agar tuntutan aset First Travel dikembalikan ke korban terpenuhi. “Baik ini akan dipelajari, dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan tentunya mesti mempertanggungjawabkannya,” kata Burhanuddin, di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (18/11).

Kajari Depok Yudi Triadi menegaskan, menunda proses lelang aset First Travel. Seiring dengan pernyataan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan untuk kepentingan Umum. “Ya kita tunda sambil menunggu petunjuk pimpinan (Kejaksaan Agung),” singkatnya kepada Radar Depok, Senin (18/11).

Kekecewaan mendalam, diutarakan para korban penipuan Travel Umrah dan Haji First Travel, ketika mengetahui putusan Mahkamah Agung. Yang menyatakan aset yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Bukan dikembalikan kepada calon jamaah.

Salah satu korban penipuan First Travel, Andriansyah mengatakan, keputusan tersebut sangat mengecewakan. Selama ini, negara tidak pernah berpartisipasi apapun terutama saat kasus tersebut masih dalam proses hukum.

“Ketika kita mengusahakan agar ketiga pelaku (bos utama First Travel), dihukum saja partisipasi pemerintah tidak ada. Kami, sempat ajukan penanganan kasus ini ke DPR RI dan bertemu muka dengan mereka. Bahkan, sampai ke Departemen Agama kami sudah lakukan tapi hasilnya nihil,” ucap Andriansyah.

Ketika kasus tersebut mencapai putusan pidana, tiba-tiba dikeluarkan penetapan seluruh aset perusahaan penipuan disita untuk negara. Hal itu, membuat para korban sedih sementara nasib mereka masih terkatung-katung. “Jadi intinya saya melihat negara tidak ada support sama sekali. Ketika jamaah berjuang menuntut, hingga akhirnya sampai di ujung keputusan eh malah disita negara. Ini tidak lucu,” bebernya.

Menurut dia, jumlah korban penipuan First Travel mencapai puluhan ribu. Seluruhnya, masih menunggu nasib. Apa yang terjadi, setelah putusan MA ditetapkan. “Untuk di Kota Bandung, ada sekitar 4.000 korban jamaah. Kami masih menunggu (wait and see), karena hasil putusan MA itu katanya masih dilakukan peninjuan. Kami berharap yang terbaik,” tegasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

8 menit ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

18 menit ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

16 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago