Categories: Politik

ICW Tantang Mendagri Evaluasi Reformasi Kepartaian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespon terkait wacana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang berencana mengevaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada). ICW menilai, langkah tersebut merupakan hal penting untuk memetakan persoalan penyelenggaraan demokrasi lokal agar menjadi lebih berkualitas dari sisi penyelenggara, peserta hingga pemilih.

“Namun wacana pemilihan kepala daerah menjadi tidak lansung merupakan kesimpulan prematur atas keinginan pemerintah yang baru akan melakukan evaluasi,” kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Kurnia menyesalkan, jika persoalan Pilkada berbiaya mahal (high cost) hanya dibebankan kepada pemilih. Bahkan, faktor politik uang dituding menjadi biang persoalan.

“Penilaian ini tidak komprehensif sebab melupakan persoalan jual beli pencalonan atau mahar politik sebagai salah satu masalah utama,” terang Kurnia.

Oleh karena itu, ICW menantang Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan reformasi kepartaian sebelum mengubah format Pilkada. Pembenahan partai menjadi prasyarat utama sebelum mengubah model Pilkada.

“Tanpa pembenahan partai, maka tidak akan pernah menyelesaikan persoalan politik yang berbiaya mahal tersebut,” ucap Kurnia.

“Inisiatif pembenahan partai secara kolektif justru sering didorong oleh KPK dan masyarakat sipil. Namun sejauh ini, belum ada respon konkrit dari pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai konsep pembenahan partai agar menjadi demokratis, modern dan akuntabel,” tukas Kurnia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan ada yang salah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebab biaya yang sangat mahal memungkinkan para kepala daerah melakukan praktik korupsi.

Sehingga bagi Tito, adanya penangkapan para kepala daerah bukan sebuah prestasi. Melainkan adalah aib. Karena masih ada saja kepala daerah yang terlibat korupsi.

“Kemudian politik biaya tinggi, kita untuk calon kepala daerah bagi saya yang mantan penegak hukum OTT kepala daerah bukan prestasi yang hebat,” kata Tito di kompleks parleman, Jakarta, Senin (18/11).

Menurut Tito adanya jual beli suara di kalangan masyarakat membuat kepala daerah ingin ‘balik modal’ saat menjadi kepala daerah. Sehingga praktik korupsi ini membuat si kepala daerah melakukannya.

“Karena sistem itu membuat dia balik modal. Jadi kita sudah menciptakan sistem yang membuat kepala daerah itu tetap korupsi,” ujar mantan Kapolri ini.

‎Oleh sebab itu mantan Kapolri ini menilai perlu adanya evaluasi dari pilkada serentak bagi kepala daerah. ‎Sebab apabila masih adanya jual beli suara. Maka praktik korupsi di kalangan kepala daerah akan terus ada.

“Ada dampak negatif dari pilkada langsung. Sehingga usulan yang saya sampaikan adalah, bukan untuk kembali ke A atau ke B, tetapi adakan evaluasi,” pungkasnya.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

2 hari ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

3 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

3 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

3 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

3 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

3 hari ago