Categories: Nasional

Soal Pro dan Kontra Revisi UU KPK, Ini Sikap Tegas HMI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan perintah untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait revisi UU KPK. Ini dilakukan agar tidak memperkeruh keadaan.

“Kami di PB HMI tidak pernah memberikan instruksi kepada seluruh cabang dan Badko HMI se-Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR,” ujar Ketua Bidang PB HMI Gadri Attamimi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Kamis (19/9) di Jakarta.

Gadri menuturkan, saat ini PB HMI masih fokus melakukan kajian di internal organisasi terkait revisi UU KPK. Karena itu, ia meminta agar semua kader HMI seluruh Indonesia untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang dari oknum yang mengatasnamakan HMI.

Ia juga mengimbau kepada seluruh cabang dan Badko HMI agar menunggu hasil keputusan resmi dari PB HMI dibawah kepemimpinan Pejabat (Pj) Ketua Umum Arya Kharisma Hardi.

“Kalau ada oknum yang mengatasnamakan PB HMI, kami anggap itu adalah pelanggaran organisasi. Kami di PB HMI mempunyai mekanisme, keputusan atau sikap yang diambil oleh PB HMI itu bersifat kolektif kolegial. Maka sekali lagi kami tegaskan kalau ada oknum yang bersikap atau menggelar aksi unjukrasa dengan atribut HMI itu bersifat Ilegal”, tegas Gadri.

Menyikapi adanya pro-kontra Revisi UU KPK, dirinya menegaskan bahwa PB HMI tidak berada di pihak Pemerintah, DPR atau KPK, melainkan berdiri ditengah memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“HMI tidak mau terjebak pada dukungan yang bersifat personal atau institusional. HMI fokus kepada nilai-nilai independensinya, mendukung terhadap nilai pemberantasan korupsi bersama masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gadri juga menilai, DPR memiliki fungsi legislasi yang dijamin Undang Undang (UU) dan KPK memiliki tugas untuk memberantas korupsi yang juga merupakan amanah UU, jadi yang seharusnya menjadi benang merah adalah bagaimana DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya dan KPK tetap bisa memberantas korupsi.

“Masing-masing harus sesuai porsinya, jangan ada saling curiga antara masing-masing fungsi institusi, semua harus sinergi, sekali lagi ini demi rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

1 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

1 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

2 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

2 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

2 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

3 jam ago