Categories: Nasional

PN Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

2 hari ago