Categories: Nasional

Menpora Jadi Tersangka, Jokowi: Saya Hormati Keputusan KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Kabinet Kerja setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mundurnya Imam dari posisi menteri setelah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (19/9) pagi. Jokowi pun menghormati apa yang telah diputuskan KPK.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mempertimbangkan surat pengunduran diri yang disampaikan Imam. Namun, dirinya belum mengetahui apakah akan menunjuk seorang menjadi menteri atau hanya pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan, surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,” ucap Jokowi.

Jokowi masih mempertimbangkan terkait posisi Menpora tersebut. Sebab masa jabatannya pada periode 2014-2019 habis pada Oktober 2019 mendatang. “(Menteri atau Plt) kita pertimbangkan dalam sehari,” ujar Jokowi.

Melihat sudah dua menteri Kabinet Kerja yang jadi tersangka KPK yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan kini Menpora Imam Nahrawi, Jokowi mengajak jajaran menteri di kabinetnya untuk berhati-hati memakai anggaran. “Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.co

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

2 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

2 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

2 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

2 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

6 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago