Ilustrasi: Presiden Joko Widodo bersama Menpora Imam Nahrawi. (Dok JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengundurkan diri dari Kabinet Kerja setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar terkait dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mundurnya Imam dari posisi menteri setelah bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara pada Kamis (19/9) pagi. Jokowi pun menghormati apa yang telah diputuskan KPK.
“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK, bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,†kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mempertimbangkan surat pengunduran diri yang disampaikan Imam. Namun, dirinya belum mengetahui apakah akan menunjuk seorang menjadi menteri atau hanya pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan, surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi,†ucap Jokowi.
Jokowi masih mempertimbangkan terkait posisi Menpora tersebut. Sebab masa jabatannya pada periode 2014-2019 habis pada Oktober 2019 mendatang. “(Menteri atau Plt) kita pertimbangkan dalam sehari,†ujar Jokowi.
Melihat sudah dua menteri Kabinet Kerja yang jadi tersangka KPK yakni Menteri Sosial Idrus Marham dan kini Menpora Imam Nahrawi, Jokowi mengajak jajaran menteri di kabinetnya untuk berhati-hati memakai anggaran. “Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum,†tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.co
Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…
Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.
Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…
Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…
Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…
Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…