Categories: Nasional

PN Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

8 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

8 jam ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

8 jam ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

9 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

1 hari ago