Categories: Nasional

PN Jakarta Tolak Banding Ratna Sarumpaet

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. PT Jakarta menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai. Sehingga, Ratna akan tetap menjalani hukuman dua tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor: 277/PID.Sus/2019/PT.DKI atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Ratna, Desmihard mengatakan kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi atau tidak. “Untuk Kasasi Ibu RS masih mempertimbangkan apakah kasasi atau tidak,” tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).

Amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pun, kata Desmihardi, menyebutkan bahwa putusan PN Jaksel sudah tepat yaitu vonis dua tahun penjara. “Dengan pertimbangan hukum bahwa pertimbangan hukum PN Jaksel sudah tepat,” ujarnya.

Selain itu, dari amar putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta menetapkan Ratna tetap berada di dalam tahanan. Meski demikian, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mempersilakan Ratna untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 14 hari sejak pemberitahuan.

Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara. Dalam vonis Ratna dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

18 jam ago

Ribuan Pecinta Vespa Meriahkan Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis

Pawai Gebyar Scooter Lancang Kuning ke-16 di Bengkalis berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai provinsi…

20 jam ago

SSB PTPN IV Regional III Juara Liga TOPSkor Riau, Siap Harumkan Nama Riau di Nasional

SSB PTPN IV Regional III juara Liga TOPSkor Pekanbaru 2026 dan berhak mewakili Riau pada…

20 jam ago

Galeri24 Pegadaian Tebar Promo Kicau, Diskon Emas Batangan hingga 19 Juli

Galeri24 Pegadaian menghadirkan Promo Kicau dengan diskon 1,5 persen untuk pembelian emas batangan selected item…

20 jam ago

ICW Temukan Dugaan Potensi Rente Triliunan dalam Proyek 80 Ribu Pikap Kopdes

ICW menyoroti pengadaan 80 ribu pikap Kopdes Merah Putih yang diduga memiliki potensi rente hingga…

21 jam ago

48 Ribu Warga Kota Padang Masih Menganggur, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Sekitar 48 ribu warga Kota Padang masih menganggur. Pemko memperkuat pelatihan berbasis kebutuhan industri untuk…

21 jam ago