Site icon Riau Pos

Tuntut Hukuman Mati Delapan Kurir Sabu

tuntut-hukuman-mati-delapan-kurir-sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menunjukan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika di Bengkalis. Ini dibuktikan dengan memberikan ancaman serius kepada pelaku peredaran narkotika di Bengkalis dengan barang bukti dalam jumlah besar dituntut hukuman maksimal atau pidana mati.

Laporan: Erwan Sani, Bengkalis

Kasi Intelijen Kejari Bengkalis Isnan Ferdian menjelaskan, pada pekan ini pihaknya menuntut delapan terdakwa kasus narkoba dalam jumlah besar dengan hukuman pidana mati. Delapan orang yang dituntut mati ini menjalani sidang secara terpisah tiga hari berturut turut.

Di antaranya, Selasa JPU Kejari Bengkalis menuntut hukuman pidana mati dua orang terdakwa terkait kepemilikan 52 kilogram  sabu. Dua terdakwa tersebut di antaranya Riki Ninja yang juga warga binaan Lapas Bengkalis, kemudian rekannya Syarifudin yang merupakan kaki tangan dari Riki.

Dua orang ini diamankan tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai pada medio November 2020 lalu. Syarifudin saat itu membawa barang bukti sabu di perairan Bukitbatu atas perintah dari Riki Ninja yang berada di Lapas Bengkalis.

Selanjutnya tiga tedakwa lain dituntut hukuman mati sehari setelah sidang perkara Riki dan Syarifudin. Tiga terdakwa tersebut yakni Abdullah alias Dul, Andika alias Andik dan Nasrudin alias Nantan.

Tiga terdakwa diyakini pihak Kejari Bengkalis secara sah dan meyakinkan berperan dalam peredaran narkotika yang dibuktikan dalam persidangan. Ketiganya ditangkap tim gabungan Polsek Bantan dan Polres Bengkalis saat akan melakukan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 42  kilogram pada medio Desember tahun lalu.

Selain itu saat penangkapan tiga tersangka juga diamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 ribu butir dengan berat sekitar sepuluh kilogram.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yang juga dituntut hukuman mati yang disidangkan pada Kamis (17/6). Mereka di antaranya Herman alias Izan, Jefrizal alias Pak Aji dan Jefri Sapriani alias JU.

Tiga terdakwa ini merupakan hasil penyelidikan Tim Harimau Kampar Ditreskrimum Polda Riau pada Desember tahun lalu. Saat itu tim Polda Riau mengendus adanya dugaan aksi penyeludupan narkotika dari Malaysia melalui Bengkalis.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari petugas berhasil mengamankan tiga terdakwa ini. Bersama barang bukti seberat 29,8 Kilogram sabu yang dibungkus dengan bungkusan Teh Cina sebanyak 30 bungkus.(ade)

 

Exit mobile version