Categories: Nasional

Tim Hukum BPN Minta Saksi Diganti, Tim Hukum TKN Keberatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memohon kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) supaya bisa disetujui mengganti dua saksi fakta. Menurut tim Hukum BPN, Tengku Nasrullah, alasan mengganti dua nama saksi fakta itu karena ada dua nama yang mendadak mengundurkan diri menjadi saksi fakta. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

’’Karena adanya persoalaan dengan Haris Azhar maka kami ganti dengan memasukkan nama Betty sebagai saksi pengganti,’’ ujar Nasrullah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Terpisah, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra keberatan dengan adanya dua pergantian saksi ini. Karena mereka telah disumpah terlebih dahulu sebelum sidang dilakukan.

’’Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, tiba-tiba enggak jadi dan diganti dengan orang lain,’’ katanya. Yusril menambahkan apabila dengan seenaknya saja menganti saksi. Maka Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan hukum acara di sidang MK dalam menangani sengketa Pilpres ini. ’’Ini persidangan apa ya, kita sebagai advokat ini membela kepentingan klien,’’ ungkapnya.

Sementara, ‎Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menjelaskan alasan kenapa batal menjadi saksi dari Prabowo-Sandi. Karena dia pernah menjadi kuasa hukum mantan Kapolsek Pasirwangi, Garut, Jawa Barat, AKP Sulman Azis. Sulman sebelumnya mengaku bahwa ada instruksi dari Kapolres Garut untuk melakukan pemetaan dan penggalangan dukungan kepada pasangan calon 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

’’Lebih tepat jika Sulman sendiri yang hadir untuk dimintai keterangan dan menjadi saksi dalam sidang,’’ kata Haris.

Haris menambahkan bersedia memberi bantuan hukum kepada Sulman atas dasar kedekatan dan profesionalitas. Bekerja tanpa dibayar. Sehingga bisa mewujudkan prosionalitas penegak hukum demi keterbukaan publik.

’’Bahwa dalam keterangannya kepada saya, bapak AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan pemetaan nama-nama anggota kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon Joko Widodo-Ma’ruf Amin,’’ katanya.

Oleh sebab itu alasan Haris Ashar mendadak tidak bersedia menjadi saksi dari Prabowo-Sandi. Karena menurutnya yang mempunyai kapasitas sebagai saksi adalah Sulman Aziz bukan dirinya yang hanya selaku mantan kuasa hukum. ’’Saya menyatakan tidak bersedia untuk hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 di MK hari ini tanggal 19 Juni 2019,’’ katanya.(gunawanwibisono)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

10 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

10 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

10 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

10 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

11 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

11 jam ago