Categories: Nasional

Jaksa KPK Bakal Panggil Ulang Lukman Hakim dan Khofifah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan ulang terhadap kedua pejabat tersebut.

’’Dua orang saksi atas nama Lukman Hakim Saifuddin dan Khofifah Indar Parawansa tidak hadir. Pak Menteri sedang dinas di luar negeri sedangkan Bu Khofifah sedang ada OPS BUMD,’’ kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Terkait ketidakhadiran itu, jaksa KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan. Menurut Wawan, pernyataan dua orang itu sangat penting dalam kasus jual beli jabatan yang juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Pasalnya, pernyataan keduanya bisa menjadi kunci titik terang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. ’’Kemudian untuk agenda kita akan menghadirkan lagi sidang berikutnya yang akan diagendakan Rabu depan, kami harap keduanya bisa menghadiri panggilan kami dipersidangan,’’ jelas Wawan.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Haris Hasanuddin. Hal ini dikarenakan Lukman masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

’’Enggak. Pak menteri masih di Belanda, ada kunjungan kerja,’’ kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019). Terkait pemanggilan itu, kata Mastuki, dirinya belum mendapat informasi jika Lukman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan. Sebab, Sekertaris Menag juka melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

’’Saya belum tahu, karena Skretaris Menteri ke luar negeri juga. Saya belum dapat info apa-apa,’’ jelas Mastuki.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp255 juta kepada Rommy dan Rp70 juta kepada Menag Lukman Hakim.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Gajah Diego Mati di PLG Minas, Kematian Gajah Kelima di Riau Sepanjang 2026

Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…

14 jam ago

SMAN 1 dan Darma Yudha Siap Bentrok di Final Putri HSBL 2026 Pekanbaru

Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…

14 jam ago

Sekda Nonaktif Kuansing Didakwa Suap Bupati Dua Mobil Mewah Demi Muluskan Jabatan

Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…

14 jam ago

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

2 hari ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

2 hari ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

2 hari ago