Categories: Nasional

Jaksa KPK Bakal Panggil Ulang Lukman Hakim dan Khofifah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Atas ketidakhadiran kedua saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjadwalkan ulang terhadap kedua pejabat tersebut.

’’Dua orang saksi atas nama Lukman Hakim Saifuddin dan Khofifah Indar Parawansa tidak hadir. Pak Menteri sedang dinas di luar negeri sedangkan Bu Khofifah sedang ada OPS BUMD,’’ kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Terkait ketidakhadiran itu, jaksa KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan. Menurut Wawan, pernyataan dua orang itu sangat penting dalam kasus jual beli jabatan yang juga menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy.

Pasalnya, pernyataan keduanya bisa menjadi kunci titik terang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. ’’Kemudian untuk agenda kita akan menghadirkan lagi sidang berikutnya yang akan diagendakan Rabu depan, kami harap keduanya bisa menghadiri panggilan kami dipersidangan,’’ jelas Wawan.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin batal bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Haris Hasanuddin. Hal ini dikarenakan Lukman masih melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

’’Enggak. Pak menteri masih di Belanda, ada kunjungan kerja,’’ kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag, Mastuki saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2019). Terkait pemanggilan itu, kata Mastuki, dirinya belum mendapat informasi jika Lukman dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus jual beli jabatan. Sebab, Sekertaris Menag juka melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

’’Saya belum tahu, karena Skretaris Menteri ke luar negeri juga. Saya belum dapat info apa-apa,’’ jelas Mastuki.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan, Haris disebut memberikan uang Rp255 juta kepada Rommy dan Rp70 juta kepada Menag Lukman Hakim.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

4 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

12 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

13 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

13 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

13 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

13 jam ago