Categories: Nasional

Novel Baswedan dan Tetangganya Diminta Bersaksi di Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan meminta penyidik senior KPK itu untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi. Tetangga Novel, Yasri Yudha juga ikut diminta hadir pada sidang yang rencananya akan digelar pada Kamis (2/4).

"Yang kita sepakati dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).

Sementara kedua terdakwa kasus, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette Rahmat Kadir sepakat tidak mengajukan eksepsi. Keputusan itu dilakukan setelah kedua terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

"Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara ksatria, mungkin nanti akan mengakui. Perkara ini dapat disidangkan dengan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," jelas tim kuasa hukum kedua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto.

Dalam kasus ini, Rahmat dan Ronny didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.

Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…

7 jam ago

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago