novel-baswedan-dan-tetangganya-diminta-bersaksi-di-persidangan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Majelis Hakim kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan meminta penyidik senior KPK itu untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi. Tetangga Novel, Yasri Yudha juga ikut diminta hadir pada sidang yang rencananya akan digelar pada Kamis (2/4).
"Yang kita sepakati dua saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto di di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Sementara kedua terdakwa kasus, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette Rahmat Kadir sepakat tidak mengajukan eksepsi. Keputusan itu dilakukan setelah kedua terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.
"Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi. Ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara ksatria, mungkin nanti akan mengakui. Perkara ini dapat disidangkan dengan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," jelas tim kuasa hukum kedua terdakwa, Brigjen Pol Edi Purwanto.
Dalam kasus ini, Rahmat dan Ronny didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta. Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…
Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…
Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…
Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…