Plt Kadis Kebudayaan Provinsi Riau Hj Zahrona Harahap SSos MM memberikan sambutan pada seminar nasional Melayu,(Herianto Baserah/Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Hj Zahrona Harahap SSos MM mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang penerapan budaya Melayu di ruang umum. Ini sebagai komitmen Pemprov.
Hal itu disebutkannya pada seminar nasional budaya Melayu Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI) baru-baru ini. Ada 13 sasaran yang menjadi penerapan muatan budaya Melayu. Pertama Bahasa Melayu. Kedua Pakaian. Ketiga ornamen dan seni budaya Melayu. Keempat makanan Melayu. Kelima souvenir atau cendera mata Melayu.
Keenam karya seni rupa budaya Melayu. Ketujuh perlambangan Melayu. Kedelapan musik dan lagu Melayu. Sembilan adab Melayu. Sepuluh pantun Melayu. Kesebelas tari persembahan. Dua belas umbul-umbul atau tonggol Melayu, Ketiga belas aksara Arab Melayu.
‘’Pemprov Riau sangat bersungguh-sungguh dan sangat memberikan perhatian yang lebih terhadap budaya Melayu apalagi tentang aksara Arab Melayu Riau. Tanda budaya Melayu apabila berkunjung ke suatu daerah ada perlambangan-perlambangan atau tulisan-tulisan dan bahasa Melayu,’’ paparnya.(nto)
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…
Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…
Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…
BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…
Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…