Plt Kadis Kebudayaan Provinsi Riau Hj Zahrona Harahap SSos MM memberikan sambutan pada seminar nasional Melayu,(Herianto Baserah/Riau Pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Hj Zahrona Harahap SSos MM mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah mengeluarkan peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2018 tentang penerapan budaya Melayu di ruang umum. Ini sebagai komitmen Pemprov.
Hal itu disebutkannya pada seminar nasional budaya Melayu Universitas Sains dan Teknologi Indonesia (USTI) baru-baru ini. Ada 13 sasaran yang menjadi penerapan muatan budaya Melayu. Pertama Bahasa Melayu. Kedua Pakaian. Ketiga ornamen dan seni budaya Melayu. Keempat makanan Melayu. Kelima souvenir atau cendera mata Melayu.
Keenam karya seni rupa budaya Melayu. Ketujuh perlambangan Melayu. Kedelapan musik dan lagu Melayu. Sembilan adab Melayu. Sepuluh pantun Melayu. Kesebelas tari persembahan. Dua belas umbul-umbul atau tonggol Melayu, Ketiga belas aksara Arab Melayu.
‘’Pemprov Riau sangat bersungguh-sungguh dan sangat memberikan perhatian yang lebih terhadap budaya Melayu apalagi tentang aksara Arab Melayu Riau. Tanda budaya Melayu apabila berkunjung ke suatu daerah ada perlambangan-perlambangan atau tulisan-tulisan dan bahasa Melayu,’’ paparnya.(nto)
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…