TEGANG DI INDIA: Seorang perempuan berseru dari bus tahanan ketika ditangkap polisi setelah berdemo di Gauhati, India, Selasa (17/12).
NEW DELHI (RIAUPOS.CO) — India bergolak. Puluhan ribu penduduk turun ke jalan di berbagai negara bagian. Mereka menolak amandemen Undang-Undang Kewarganegaraan (CAA) yang disahkan pekan lalu. Polisi menangani aksi massa dengan kekerasan, gas air mata, jam malam, dan mematikan jaringan internet. Meski begitu, kian hari jumlah penduduk yang turun ke jalan justru kian banyak.
Enam orang sudah kehilangan nyawa sejak aksi yang berlangsung hampir sepekan ini. Ratusan lainnya ditahan. Meski situasi kian panas, Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi enggan mengubah kebijakannya. Dia ingin CAA tetap diterapkan.
"Jelas CAA tidak akan berdampak pada penduduk, baik itu muslim, Hindu, Kristiani, atau yang lain," ujarnya saat berkampanye di Jharkhand seperti dikutip Agence France-Presse. Dia menuding partai Kongres sudah menyebarkan isu yang tidak benar sehingga memicu kekacauan dan ketakutan.
Dalam undang-undang yang lama, India tidak akan menerima pengungsi ilegal untuk menjadi warga negara. Kini di CAA penduduk nonmuslim dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh cukup tinggal dan bekerja di India selama 6 tahun sebelum mengajukan diri menjadi warga negara. Padahal, sebelumnya imigran yang mengajukan warga negara butuh waktu 11 tahun.
Kemarin (17/12) demonstran membakar bus dan pos polisi dalam aksi di New Delhi. Massa juga melemparkan batu di jalanan Distrik Seelampur. Puluhan ribu orang juga turun ke jalan Bengal Barat, Kolkata, serta Tamil Nadu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…
Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…
Briptu YW menjalani proses hukum pidana dan kode etik terkait dugaan persetubuhan serta aborsi. Polres…