Categories: Nasional

Etika Hukum Dewas KPK Dipertanyakan, Ini Penyebabnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim hukum PDI Perjuangan telah mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/1) kemarin. Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum pegawai KPK yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sikap tim hukum PDIP ini pun menuai kritik dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, jika merasa keberatan terkait kasus PAW yang juga menjerat kader PDIP Harun Masiku, mereka dinilai harus melakukan upaya hukum praperadilan. Bukan dengan mendatangi Dewas KPK.

“Apa yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan kewenangannya sebagai penegak hukum. Jika ada pihak, termasuk PDIP, yang keberatan langkah pro justicia KPK, silakan gugat melalui praperadilan,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, seharusnya Dewas KPK dapat menghindari pertemuan dengan pihak berperkara. Karena, PDIP termasuk salah satu pihak yang diseret-seret dalam kasus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Tim hukum PDIP bisa dikategorikan mewakili. Jadi kalau secara sengaja menemui pihak yang sedang berperkara sebenarnya apa fungsi Dewas,” sesal Fickar.

Fickar pun menyesalkan sikap Dewas tersebut. Menurutnya, Dewas seharusnya dapat tegas dengan tidak bertemu pada pihak-pihak berperaka yang tengah ditangani KPK.

“Apalagi Dewas belum mempunyai kode etik yang semestinya tunduk bahkan lebih tinggi dari kode etik KPK,” tegas Fickar.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Hukum PDI Perjuangan. Dalam laporannya, Tim Hukum diduga melaporkan oknum pegawai KPK yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan pihaknya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP. Namun, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa Tim Hukum PDIP.

“Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima,” kata Albertina Ho dihubungi JPG, Kamis (16/1).

Anggota Dewas KPK yang berlatar hakim ini menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. “Semua pengaduan diproses,” ucap Albertina.

Terkait laporan Tim Hukum PDIP ke Dewas KPK, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Pelaporan itu tidak lain berkaitan penanganan kasus PAW fraksi PDIP.
 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Cegah Kelangkaan Pertalite, SPBU Bangkinang Tambah Pasokan hingga 16 Ton

SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…

20 jam ago

Jemaah Calon Haji Kuansing Meninggal Saat Momen Pelepasan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman

Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…

2 hari ago

Fakta Baru Kasus Korupsi Riau, Satpam Ngaku Antar Duit Rp300 Juta

Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…

2 hari ago

Hakim Vonis Ringan Kasus Penggelapan Miliaran, Kejari Inhil Siap Banding

Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…

2 hari ago

45 Jemaah Haji Riau Akhirnya Berangkat Usai Alami Penundaan

Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Jemput Dukungan Pusat, Gaspol Benahi Sistem Sampah

Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…

2 hari ago