Categories: Rokan Hilir

Kejari Rohil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPP PPPK Disdikbud

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dua tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil Tahun Anggaran 2025.

Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang menyita perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga pendidik di Kabupaten Rokan Hilir.

Kajari Rohil Firdaus SH MHum MM MIKom melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil, Alfriwan Putra SH, menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada program pembayaran TPP PPPK di lingkungan Disdikbud Rohil. Sementara itu, tersangka Y menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran.

Alfriwan menyebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pencairan anggaran TPP yang diperuntukkan bagi guru PPPK jenjang SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pada November dan Desember 2025 Disdikbud Rohil melakukan pencairan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK,” ujarnya.

Namun, dalam pelaksanaannya, dana TPP untuk dua bulan tersebut diduga tidak pernah diterima oleh para guru sebagaimana mestinya.

“TPP tersebut diduga dicairkan dan dinikmati oleh oknum di lingkungan Disdikbud Rohil,” kata Alfriwan.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Pidsus Kejari Rohil melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka. Dalam proses penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp763 juta dari tersangka MA serta dokumen terkait.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam regulasi yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, MA dan Y resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Rohil dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026.

Kasi Intelijen menambahkan, kedua tersangka keluar dari ruang Pidsus Kejari Rohil dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa menuju lembaga pemasyarakatan di Ujung Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut.(fad)

Redaksi

Recent Posts

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

23 menit ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

38 menit ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

50 menit ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

59 menit ago

Karhutla di Inhu Meluas hingga 50 Hektare, Api Mulai Merangsek ke Hutan Primer

Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…

4 jam ago

Kasus Eksploitasi Anak di Pelalawan Terungkap, Psikolog: Jangan Anggap Ini Hal Biasa

Kasus tiga anak diduga dieksploitasi di Pelalawan menjadi alarm perlindungan anak. Psikolog mengingatkan pentingnya peran…

7 jam ago