Categories: Nasional

Etika Hukum Dewas KPK Dipertanyakan, Ini Penyebabnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim hukum PDI Perjuangan telah mendatangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (17/1) kemarin. Kedatangan mereka untuk melaporkan oknum pegawai KPK yang diduga membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sikap tim hukum PDIP ini pun menuai kritik dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, jika merasa keberatan terkait kasus PAW yang juga menjerat kader PDIP Harun Masiku, mereka dinilai harus melakukan upaya hukum praperadilan. Bukan dengan mendatangi Dewas KPK.

“Apa yang dilakukan KPK adalah pelaksanaan kewenangannya sebagai penegak hukum. Jika ada pihak, termasuk PDIP, yang keberatan langkah pro justicia KPK, silakan gugat melalui praperadilan,” kata Fickar dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, seharusnya Dewas KPK dapat menghindari pertemuan dengan pihak berperkara. Karena, PDIP termasuk salah satu pihak yang diseret-seret dalam kasus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Tim hukum PDIP bisa dikategorikan mewakili. Jadi kalau secara sengaja menemui pihak yang sedang berperkara sebenarnya apa fungsi Dewas,” sesal Fickar.

Fickar pun menyesalkan sikap Dewas tersebut. Menurutnya, Dewas seharusnya dapat tegas dengan tidak bertemu pada pihak-pihak berperaka yang tengah ditangani KPK.

“Apalagi Dewas belum mempunyai kode etik yang semestinya tunduk bahkan lebih tinggi dari kode etik KPK,” tegas Fickar.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Tim Hukum PDI Perjuangan. Dalam laporannya, Tim Hukum diduga melaporkan oknum pegawai KPK yang membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan pihaknya menerima sejumlah dokumen dari Tim Hukum PDIP. Namun, Albertina tidak memberitahukan secara rinci dokumen apa saja yang dibawa Tim Hukum PDIP.

“Hasilnya tim hukum (PDIP) menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas KPK menerima,” kata Albertina Ho dihubungi JPG, Kamis (16/1).

Anggota Dewas KPK yang berlatar hakim ini menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu. “Semua pengaduan diproses,” ucap Albertina.

Terkait laporan Tim Hukum PDIP ke Dewas KPK, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Pelaporan itu tidak lain berkaitan penanganan kasus PAW fraksi PDIP.
 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

1 hari ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

1 hari ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

1 hari ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

1 hari ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

1 hari ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

1 hari ago