PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku curanmor asal Aceh diberi tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku itu berinisial S alias Sinih dan S alias Pri pada kaki kanannya masih diperban. Sementara, penadah AS alias Jet masih bisa berdiri tegak.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim IPTU Noki Loviko saat pers release, Senin (16/11) mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu (14/11) dinihari.
"Pelaku diamankan usai turun dari bus ALS di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan Subrantas," ujarnya.
Lebih dari itu, sepeda motor yang dicuri jenis matik Yamaha Lexi putih pada 3 November 2020 di Perumahan Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.
"Sepeda motor itu kami jemput di Aceh. Sebab sudah dijual ke Aceh seharga Rp12 juta," katanya.
Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…