PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku curanmor asal Aceh diberi tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku itu berinisial S alias Sinih dan S alias Pri pada kaki kanannya masih diperban. Sementara, penadah AS alias Jet masih bisa berdiri tegak.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim IPTU Noki Loviko saat pers release, Senin (16/11) mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu (14/11) dinihari.
"Pelaku diamankan usai turun dari bus ALS di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan Subrantas," ujarnya.
Lebih dari itu, sepeda motor yang dicuri jenis matik Yamaha Lexi putih pada 3 November 2020 di Perumahan Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.
"Sepeda motor itu kami jemput di Aceh. Sebab sudah dijual ke Aceh seharga Rp12 juta," katanya.
Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…
Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…
TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…
Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…
DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…