PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua pelaku curanmor asal Aceh diberi tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Kedua pelaku itu berinisial S alias Sinih dan S alias Pri pada kaki kanannya masih diperban. Sementara, penadah AS alias Jet masih bisa berdiri tegak.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita melalui Kanitreskrim IPTU Noki Loviko saat pers release, Senin (16/11) mengatakan, dua pelaku diamankan pada Sabtu (14/11) dinihari.
"Pelaku diamankan usai turun dari bus ALS di Simpang Empat Pasar Pagi Arengka, Jalan Subrantas," ujarnya.
Lebih dari itu, sepeda motor yang dicuri jenis matik Yamaha Lexi putih pada 3 November 2020 di Perumahan Firdaus Permai, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan.
"Sepeda motor itu kami jemput di Aceh. Sebab sudah dijual ke Aceh seharga Rp12 juta," katanya.
Pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…