JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuktikan janjinya mengungkap kasus pelolosan Djoko Tjandra hingga ke akar-akarnya. Kemarin (14/8), Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Ditetapkan juga seorang tersangka lain berinisial TS.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap untuk menghapus red notice yang atas namanya sendiri.
"Ya, pelaku pemberi sudah ditetapkan," terangnya di Mabes Polri, kemarin.
Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Sementara itu, TS merupakan orang yang sempat membantu Djoko Tjandra dan disebut oleh Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra. TS yang merupakan pengusaha bisa membantu Djoko Tjandra di Malaysia karena anaknya bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
"Ya, begitu hubungannya. Jadi, bisa melindungi Djoko Tjandra di Malaysia," jelasnya.(idr/c19/ttg/jpg)
Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…
Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…
Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…
Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…
Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…
PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…