JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membuktikan janjinya mengungkap kasus pelolosan Djoko Tjandra hingga ke akar-akarnya. Kemarin (14/8), Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dalam kasus dugaan korupsi berupa suap kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Ditetapkan juga seorang tersangka lain berinisial TS.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Djoko Tjandra ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap untuk menghapus red notice yang atas namanya sendiri.
"Ya, pelaku pemberi sudah ditetapkan," terangnya di Mabes Polri, kemarin.
Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Sementara itu, TS merupakan orang yang sempat membantu Djoko Tjandra dan disebut oleh Boyamin Saiman sebagai pelapor kasus Djoko Tjandra. TS yang merupakan pengusaha bisa membantu Djoko Tjandra di Malaysia karena anaknya bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
"Ya, begitu hubungannya. Jadi, bisa melindungi Djoko Tjandra di Malaysia," jelasnya.(idr/c19/ttg/jpg)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…