Categories: Nasional

BBPOM Sidak Pasar Ramadan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru mengadakan sidak jajanan Ramadan di Pasar Kaget, Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru, Rabu, (14/4).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala BBPOM di Pekanbaru Veramika Ginting mengatakan, sidak ini bertujuan untuk mendukung keamanan pangan yang dikonsumsj masyarakat, agar terhindar dari makanan yang mengandung bahan berbahaya.

"Kami menjaga masyarakat agar makanan yang dikonsumsi terhindar dari bahan berbahaya,"kata Veramika.

Dijelaskan Veramika, dari 22 sampel makanan yang diuji tidak ada satu pun yang positif mengandung bahan berbahaya.

"Yang kami tes hari ini ada bakso, mi, mutiara, minuman dingin berwarna merah, dan gorengan. Semuanya negatif,"tukasnya.

Melalui uji coba rapid test bahan makanan ini, akan teridentifikasi bahan yang menggunakan formalin, boraks, pewarna yang dilarang, dan bahan berbahaya lainnya. Waktu indentifikasi pun cukup singkat untuk menentukan makanan tersebut berbahaya atau tidak.

"Dua menit sudah ada hasilnya, kalau ditemukan positif kami akan lanjut ke lab dengan uji yang lengkap,"jelas Veramika.

Ke depannya, BBPOM di Pekanbaru akan mengadakan sidak ke pasar-pasar yang menjual makanan untuk berbuka puasa. Selain di Pekanbaru, juga akan dilakukan di Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, dan lain-lain dengan berkordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.

"Kami BBPOM di Pekanbaru pengawasannya juga meliputi di Riau, jadi kami juga kan ke luar kabupaten lain,"katanya.

Veramika menambahkan, jika ke depan ditemukan bahan berbahaya dalam makanan yang diuji cona maka akan dilakukan penelusurn lebih lanjut, kemudian pelaku usaha terkait akan diberikan peringatan, pembinaan, hingga penegakan hukum.(anf)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

17 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

17 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

17 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

17 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago