Categories: Nasional

KPK Dituding Tidak Hormati Proses Hukum Sjamsul Nursalim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nusalim, Maqdir Ismail menyayangkan penetapan tersangka terhadap dua kliennya dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan kedua kliennya.

Maqdir menilai, pimpinan dan juru bicara KPK tidak proporsional jika meminta Sjamsul dan istri untuk mendatangi gedung KPK. Pasalnya penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh Sjamsul Nursalim didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dengan Sjamsul sudah selesai.

Selain itu pendekatan penyelesaian kasus SKL BLBI merupakan ranah perdata, bukan pidana. ’’Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,’’ kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Maqdir meminta KPK terbuka dalam membuktikan bahwa Sjamsul dan istri telah merugikan negara. KPK juga ditantang membuktikan bahwa Sjamsul telah melakukan misinterpretasi terkait utang petambak berdasarkan putusan perdata.

’’KPK harus mengonfirmasi pemerintah untuk mengambil langkah hukum terhadap SN. Pemerintah sudah menyatakan, tidak akan menuntut segala tindakan hukum atau melaksanakan segala hak hukum yang mungkin dimiliki pemerintah terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA,’’ katanya.

Maqdir pun meminta KPK membuktikan bahwa timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat ditandatanganinya MSAA oleh pemerintah dan SN. Padahal, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa SN belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA.

’’Apalagi aset-aset termasuk utang petambak tersebut sudah sepenuhnya milik pemerintah sejak 1999. Sjamsul pun disebut tidak terlibat saat penghapusbukuan ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah soal utang petambak,’’ terang Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir menilai, tidak adil juga Sjamsul kembali diminta bertanggung jawab atas selisih pelunasan utang petambak Dipasena tersebut. Apalagi, seluruh jaminan dari sejumlah lebih dari 22 ribu tambak sudah seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.(muhammadridwan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

18 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

18 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

18 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

21 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

23 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 hari ago