Categories: Nasional

KPK Dituding Tidak Hormati Proses Hukum Sjamsul Nursalim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nusalim, Maqdir Ismail menyayangkan penetapan tersangka terhadap dua kliennya dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan kedua kliennya.

Maqdir menilai, pimpinan dan juru bicara KPK tidak proporsional jika meminta Sjamsul dan istri untuk mendatangi gedung KPK. Pasalnya penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh Sjamsul Nursalim didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dengan Sjamsul sudah selesai.

Selain itu pendekatan penyelesaian kasus SKL BLBI merupakan ranah perdata, bukan pidana. ’’Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,’’ kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Maqdir meminta KPK terbuka dalam membuktikan bahwa Sjamsul dan istri telah merugikan negara. KPK juga ditantang membuktikan bahwa Sjamsul telah melakukan misinterpretasi terkait utang petambak berdasarkan putusan perdata.

’’KPK harus mengonfirmasi pemerintah untuk mengambil langkah hukum terhadap SN. Pemerintah sudah menyatakan, tidak akan menuntut segala tindakan hukum atau melaksanakan segala hak hukum yang mungkin dimiliki pemerintah terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA,’’ katanya.

Maqdir pun meminta KPK membuktikan bahwa timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat ditandatanganinya MSAA oleh pemerintah dan SN. Padahal, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa SN belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA.

’’Apalagi aset-aset termasuk utang petambak tersebut sudah sepenuhnya milik pemerintah sejak 1999. Sjamsul pun disebut tidak terlibat saat penghapusbukuan ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah soal utang petambak,’’ terang Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir menilai, tidak adil juga Sjamsul kembali diminta bertanggung jawab atas selisih pelunasan utang petambak Dipasena tersebut. Apalagi, seluruh jaminan dari sejumlah lebih dari 22 ribu tambak sudah seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.(muhammadridwan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Hari Pertama Pacu Jalur Rayon II Berlangsung Meriah, 10 Jalur Lolos ke Babak Ketiga

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Ribuan penonton hadir, sementara…

7 jam ago

Ribuan Peserta Tumpah Ruah, Pawai Taaruf MTQ Riau Bikin Teluk Kuantan Macet Total

Pawai taaruf MTQ Riau ke-44 di Teluk Kuantan berlangsung meriah. Sebanyak 17 ribu peserta dan…

11 jam ago

Usai Enam Bulan Menjabat, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra Dimutasi

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dimutasi. Jabatan tersebut kini diisi Kombes…

1 hari ago

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

3 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

3 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

3 hari ago