Categories: Nasional

KPK Dituding Tidak Hormati Proses Hukum Sjamsul Nursalim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nusalim, Maqdir Ismail menyayangkan penetapan tersangka terhadap dua kliennya dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tanpa pemeriksaan kedua kliennya.

Maqdir menilai, pimpinan dan juru bicara KPK tidak proporsional jika meminta Sjamsul dan istri untuk mendatangi gedung KPK. Pasalnya penyelesaian kewajiban BLBI BDNI oleh Sjamsul Nursalim didasarkan pada perjanjian keperdataan (MSAA) yang dibuat antara pemerintah dengan Sjamsul sudah selesai.

Selain itu pendekatan penyelesaian kasus SKL BLBI merupakan ranah perdata, bukan pidana. ’’Ini bukti bahwa KPK tidak menghargai hukum dan proses hukum,’’ kata Maqdir saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Maqdir meminta KPK terbuka dalam membuktikan bahwa Sjamsul dan istri telah merugikan negara. KPK juga ditantang membuktikan bahwa Sjamsul telah melakukan misinterpretasi terkait utang petambak berdasarkan putusan perdata.

’’KPK harus mengonfirmasi pemerintah untuk mengambil langkah hukum terhadap SN. Pemerintah sudah menyatakan, tidak akan menuntut segala tindakan hukum atau melaksanakan segala hak hukum yang mungkin dimiliki pemerintah terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI berdasarkan MSAA,’’ katanya.

Maqdir pun meminta KPK membuktikan bahwa timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun akibat ditandatanganinya MSAA oleh pemerintah dan SN. Padahal, pemerintah tidak pernah menyatakan bahwa SN belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai dengan MSAA.

’’Apalagi aset-aset termasuk utang petambak tersebut sudah sepenuhnya milik pemerintah sejak 1999. Sjamsul pun disebut tidak terlibat saat penghapusbukuan ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah soal utang petambak,’’ terang Maqdir.

Atas dasar itu, Maqdir menilai, tidak adil juga Sjamsul kembali diminta bertanggung jawab atas selisih pelunasan utang petambak Dipasena tersebut. Apalagi, seluruh jaminan dari sejumlah lebih dari 22 ribu tambak sudah seluruhnya diserahkan kepada pihak ketiga.(muhammadridwan)


Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

BPNT Segera Cair di Meranti, 41 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…

7 menit ago

Mulai Jumat Ini, ASN Kuansing Kerja dari Kecamatan, Wajib Naik Sepeda!

Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…

20 menit ago

146 Peserta Berebut Beasiswa Penuh YPCR 2026, Ini Tahapan yang Harus Dilewati

146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…

30 menit ago

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

24 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

24 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

1 hari ago