Categories: Nasional

Yusril Sebut Pendapatnya yang Dikutip 02 Tak Relevan Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan PHPU di Mahkamah Kostitusi (MK) sudah tidak relevan. Pasalnya, kata Yusril, pendapatnya yang dikutip tim Prabowo-Sandi itu merupakan pendapat sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat pendapat itu ia keluarkan, penanganan pelanggaran administrasi belum punya payung hukum yang jelas. Namun, setelah adanya UU Pemilu, maka kewenangan terkait pelanggaran administrasi pemilu sudahlah jelas. Yaitu, hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

’’Jadi, omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi, setelah ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang,’’ kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Sementara itu, Yusril menjelaskan bahwasanya MK sendiri memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi membawa perkara yang sifatnya administratif dalam persidangan PHPU.

’’Jadi, sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu, enggak pas. Tadi, saya diam saja. Nggak mau menanggapi dulu,’’ ucap Yusril. Sebelumnya, anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Yusril Ihza Mahendra. Pendapat itu ketika Yusril menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa saat pilpres 20014.

Pendapat Yusril yang dikutip itu intinya berbunyi bahwa MK bukan hanya mengurusi persoalan perselisihan angka-angka. Melainkan, apakah pemilu yang dilaksanakan berjalan konstitusional.
’’Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil,’’ terang Nasrullah mengutip pernyataan Yusril.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago