Categories: Nasional

Yusril Sebut Pendapatnya yang Dikutip 02 Tak Relevan Lagi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pendapat dirinya yang dikutip oleh Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan PHPU di Mahkamah Kostitusi (MK) sudah tidak relevan. Pasalnya, kata Yusril, pendapatnya yang dikutip tim Prabowo-Sandi itu merupakan pendapat sebelum keluarnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Saat pendapat itu ia keluarkan, penanganan pelanggaran administrasi belum punya payung hukum yang jelas. Namun, setelah adanya UU Pemilu, maka kewenangan terkait pelanggaran administrasi pemilu sudahlah jelas. Yaitu, hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi Pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

’’Jadi, omongan saya itu omongan tahun 2014, konteksnya pada waktu itu. Tapi, setelah ada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, omongan itu jadi sudah tidak relevan untuk dikemukakan sekarang,’’ kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Sementara itu, Yusril menjelaskan bahwasanya MK sendiri memiliki wewenang untuk menangani perkara terkait hasil Pemilu. Oleh karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi membawa perkara yang sifatnya administratif dalam persidangan PHPU.

’’Jadi, sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks itu, enggak pas. Tadi, saya diam saja. Nggak mau menanggapi dulu,’’ ucap Yusril. Sebelumnya, anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengutip pendapat dari Yusril Ihza Mahendra. Pendapat itu ketika Yusril menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa saat pilpres 20014.

Pendapat Yusril yang dikutip itu intinya berbunyi bahwa MK bukan hanya mengurusi persoalan perselisihan angka-angka. Melainkan, apakah pemilu yang dilaksanakan berjalan konstitusional.
’’Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi? Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil,’’ terang Nasrullah mengutip pernyataan Yusril.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

1 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

1 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

2 hari ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago