Categories: Nasional

Kemenkes Minta Iklan Rokok di Internet Diblokir

(RIAUPOS.CO) — Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat permintaan kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok di internet. Salah satu alasannya, karena khawatir makin banyak perokok muda. Aksi tersebut mendapat dukungan dari Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI).

Menteri Kesehatan Nila Moeleok menyebut, bahwa perokok muda makin banyak. Dari survei yang dilakukan Kemenkes, 26 persen perokok terdapat dari golongan anak laki-laki usia 15-18 persen. Bahkan 13 persen di antaranya berusia di bawah itu. ”Kami mengkaji kenapa mereka bisa merokok? Itu bukan lagi dari melihat orang tua tapi dari iklan,” ucapnya.

Menurut Nila, perkembangan internet yang begitu pesat harus dibatasi. Terutama dalam menyiarkan iklan rokok. Dengan adanya tayangan iklan rokok di jagat maya, menurut Nila menjadi salah satu penyebab anak-anak belajar mengenali rokok. ”Mereka belajar tidak sengaja,” tuturnya.

Dia menyatakan bahwa rokok yang mengandung nikotin dapat merusak pankreas. Risiko jangka panjangnya adalah terkena diabetes miletus (DM). ”Ini menimbulkan kecanduan pada anak,” ucap Nila.

Kerugian tidak hanya untuk individu, namun juga negara. Sebab menurut Nila, dengan mengkonsumsi rokok maka risiko penyakit katastropik besar. Penyakit jenis itu menyebabkan pembiayaan besar.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung permintaan pemblokiran iklan rokok di internet. Menurut dia langkah yang ditempuh Menkes tersebut sudah sepatutnya mendapatkan dukungan dari masyarakat.  ’’YLKI meminta Menteri Kominfo untuk memblokir iklan rokok di internet,’’ katanya. Termasuk iklan rokok dari negara lain yang masuk ke Indonesia melalui jaringan internet.

Menutur Tulus iklan rokok di internet sudah sangat mengkhawatirkan. (wan/lyn/lim)

Laporan JPG, Jakarta

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago