Categories: Nasional

Nasib Penyidik Bansos Covid-19: Tak Lolos TWK, Potong Gaji 6 Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik KPK (nonaktif) M Praswad Nugraha pasrah ketika mendengar putusan sidang etik Dewan Pengawas (Dewas), kemarin (12/7). Dibanding rekannya, M Nor Prayoga, Praswad menerima hukuman lebih berat. Yakni potong gaji 10 persen selama enam bulan. Sementara Prayoga hanya dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku 3 bulan.

Praswad dan Prayoga merupakan penyidik yang menangani perkara suap terkait pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun lalu. Keduanya dilaporkan oleh Agustri Yogasmara alias Yogas, salah satu saksi perkara bansos yang menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus. Yogas melaporkan dugaan perundungan dan pelecehan yang dilakukan kedua penyidik itu.

Dalam putusan sidang etik yang dibacakan ketua majelis Harjono menyebutkan bahwa kedua penyidik tersebut bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja. Perundungan itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam membuat keputusan, dewas menimbang bahwa hal yang memberatkan para terperiksa adalah keduanya merupakan penyidik dan telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya mengakui terus terang akan perbuatan mereka.

"Terperiksa 2 menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulangi lagi," kata Harjono.

Terlepas dari putusan tersebut, sosok Praswad yang dihukum potong gaji itu cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, penyidik asal Lampung tersebut masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Artinya, per 1 November nanti pria yang akrab disapa Abung itu resmi hengkang dari KPK. Sementara hukuman etik dari dewas berlaku selama 6 bulan atau berlaku sampai Desember

"Memang agak aneh putusan dewas ini," kata Praswad saat dikonfirmasi terkait putusan potong gaji yang berlaku melebihi masa aktifnya di KPK.

Praswad menyebut laporan dugaan etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah menjadi risiko membongkar kasus suap bansos. Hukuman etik itu, kata dia, tidak sebanding dengan penderitaan korban korupsi bansos Covid-19. "Kami menilai ini (laporan dugaan pelanggaran etik, red) adalah serangan balik (dari koruptor, red)," paparnya.

Mengenai putusan, Praswad menilai dewas tidak menangkap secara utuh konteks kejadian yang menjadi dasar pelaporan. Khususnya berkaitan dengan suasana dan intonasi saat komunikasi dengan saksi Yogas dilakukan. Dan kejadian 3-4 jam sebelum komunikasi tersebut dilakukan.

"Kami memberikan peringatan (kepada Yogas) agar tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai barang bukti," jelasnya.

Peringatan itu, kata Praswad, merupakan teknik interogasi penyidikan untuk mendapatkan keterangan saksi. Sekaligus langkah untuk menghentikan ancaman yang dilakukan Yogas terhadap saksi-saksi lain.

"Kami berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan kami lainnya, baik pegawai maupun para penyidik KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara megakorupsi," tuturnya.(tyo/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago