Categories: Nasional

Pengancam Bunuh Joko Widodo Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –   Polisi menjerat dengan pasal berlapis terhadap pengancam bunuh terhadap Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ’’Tersangka YY dijerat pasal 29 jo pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling bayak Rp750 juta,’’ ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Pelaku yang diamankan di Depok itu, kata Dedi, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal pemberantasan tindak pidana rerorisme. ’’Juga dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,’’ beber Dedi.

Sebelumnya, pelaku berinisial YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa 11 Juni 2019. Pelaku sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pesan itu dikirim pelaku di grup WhatsApp silaturahmi komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana pelaku mengancam Presiden Jokowi harus mati sebelum tanggal 29 Juni 2019.(fir)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

2 hari ago