Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Pelaku yang diamankan di Depok itu, kata Dedi, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal pemberantasan tindak pidana rerorisme. ’’Juga dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,’’ beber Dedi.
Sebelumnya, pelaku berinisial YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa 11 Juni 2019. Pelaku sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…