Categories: Nasional

Habib Bahar Smith Dituntut Hukuman Penjara Enam Tahun

BANDUNG (RIAUPOS.CO) – Habib Bahar Smith dituntut jaksa penuntut hukuman penjara selama enam tahun. Habib Bahar juga dituntut hukuman denda sebanyak Rp50 juta. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman seperti itu karena menganggap terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Sidang Kamis (13/6/2019) itu dipimpin Hakim Ketua Edison Muhamad mengatakan bahwa sidang akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irfan Wibowo membacakan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
’’Menuntut terdakwa dengan penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan, denda senilai Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp2 ribu,’’ kata Jaksa Penuntut Umum, di ruang aula gedung arsip perpustakaan kota Bandung.

JPU menjelaskan, bahwa yang memberatkan ialah bahwa terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa menyebabkan luka berat dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan salam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali perbuatan dan ada perdamaian antara terdakwa dan korban CAJ.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai pasal pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 170 ayat (2) dan pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan yang akan diajukan pekan depan, Kamis 20 Juni 2019.(arf)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Resahkan Warga, Dua Warung Remang-remang di Kuantan Mudik Ditertibkan Polisi

Polsek Kuantan Mudik menertibkan dua warung remang-remang di Bukit Betabuh setelah menerima keluhan warga. Lima…

15 jam ago

PETI di Kampar Kiri Digerebek, Satu Operator Ekskavator Diamankan Polisi

Polisi membongkar aktivitas PETI di Kampar Kiri Hulu dan mengamankan operator ekskavator. Sejumlah peralatan tambang…

21 jam ago

Warga Rambah Sempat Krisis Air Bersih, Ternyata Kabel Pompa Dicuri

Warga Rambah sempat kesulitan air bersih setelah kabel pompa distribusi di Desa Pawan dicuri. Aliran…

21 jam ago

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

2 hari ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

2 hari ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

2 hari ago