Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Pelaku yang diamankan di Depok itu, kata Dedi, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal pemberantasan tindak pidana rerorisme. ’’Juga dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,’’ beber Dedi.
Sebelumnya, pelaku berinisial YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa 11 Juni 2019. Pelaku sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.
Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…
Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…
Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.
KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…
Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…
Baznas Rohul luncurkan Z-Auto, 13 penerima manfaat dapat bantuan bengkel motor untuk dorong lapangan kerja…