Categories: Nasional

Pengancam Bunuh Joko Widodo Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –   Polisi menjerat dengan pasal berlapis terhadap pengancam bunuh terhadap Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ’’Tersangka YY dijerat pasal 29 jo pasal 45 B UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling bayak Rp750 juta,’’ ungkap Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019).

Pelaku yang diamankan di Depok itu, kata Dedi, juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal pemberantasan tindak pidana rerorisme. ’’Juga dikenakan pasal 6 atau pasal 12 A atau pasal 14 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,’’ beber Dedi.

Sebelumnya, pelaku berinisial YY ditangkap di kawasan Depok pada Selasa 11 Juni 2019. Pelaku sengaja mengirimkan pesan berisi ancaman pembunuhan Presiden Joko Widodo dan peledakan asrama Brimob Kelapa Dua, Depok.

Pesan itu dikirim pelaku di grup WhatsApp silaturahmi komunitas pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Di mana pelaku mengancam Presiden Jokowi harus mati sebelum tanggal 29 Juni 2019.(fir)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Basarnas Gunakan Alat Pendeteksi, Balita Tenggelam di Kuansing Belum Ditemukan

Balita 4,5 tahun diduga hanyut di Sungai Kuantan belum ditemukan. Basarnas turunkan alat pendeteksi, pencarian…

15 jam ago

Tak Mau Sampah Menumpuk, Wali Kota Pekanbaru Terapkan Komposter

ASN Pekanbaru diwajibkan punya komposter di rumah. Kebijakan ini jadi langkah awal Pemko mengurangi sampah…

15 jam ago

Banyak Tak Berizin, Kabel Fiber Optik di Pekanbaru Siap Ditata Ulang

Kabel semrawut di Pekanbaru jadi sorotan. Banyak provider belum berizin, Pemko siapkan aturan tegas demi…

15 jam ago

Siak Lakukan Efisiensi Besar, Tapi PPPK Tetap Dipertahankan

Bupati Siak pastikan PPPK tidak dirumahkan meski anggaran tertekan. Pemkab fokus efisiensi dan dorong ekonomi…

16 jam ago

Pacu Sampan Kampar 2026 Meriah, 25 Tim Ramaikan Sungai Kampar

Pacu sampan Kampar 2026 diikuti 25 tim. Selain melestarikan budaya, ajang ini juga menjadi daya…

17 jam ago

Belasan Pasien Terlantar di RSUD Bengkalis, Jadwal JKN Tak Sinkron

Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…

1 hari ago