Site icon Riau Pos

Dinas Perkim Rohul Kembalikan Kelebihan Bayar Kegiatan Rp147,33 Juta

dinas-perkim-rohul-kembalikan-kelebihan-bayar-kegiatan-rp147-33-juta

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menerima pengembalian kelebihan bayar pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) Ibukota Kecamatan (IKK) di tiga kecamatan.

Kegiatan itu di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai, dan Kecamatan Tambusai Utara, yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2020.

Adapun pengembalian kelebihan bayar terhadap kegiatan  di tiga kecamatan tersebut berdasarkan hasil Audit Investigasi Nomor 1/ITDA-PKPT/LHAI/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp147.333.859,92.

"Ya benar hari ini kami dari Kejari Rohul menerima pengembalian kelebihan bayar terhadap pelaksanaan kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di  kecamatan Rambah Hilir, Tambusai, dan Tambusai Utara dari Dinas Perkim Rohul senilai RpRp.147.333.859,92," ungkap Kajari Rohul Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH kepada Riaupos.co, Jumat (12/11/2021) petang.

Dana kelebihan bayar dari kegiatan di tiga kecamatan tersebut, lanjutnya, dikembalikan oleh  tujuh orang yang terdiri dari tim teknis dari Dinas Perkim Rohul, pihak swasta, dan penyedia sesuai dengan kapasitas dan besaran masing-masing, berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Rohul.

"Pengembalian kelebihan bayar kegiatan pengembangan jaringan perpipaan IPA IKK 3 kecamatan tersebut, dilakukan berdasarkan itikad baik dari pihak-pihak terkait melalui BPKAD Rohul yang disetorkan atau dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda) Rohul," ujarnya.

Ari menegaskan, pengembalian kelebihan bayar ini bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara, khususnya Kabupaten Rohul, yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Untuk selanjutnya, kata Ari, Tim Penyelidik Kejari Rohul akan melakukan ekspos perkara secara internal untuk menentukan tindak-lanjut dari penanganan perkara (penyelidikan) kegiatan Pengembangan Jaringan Perpipaan IPA IKK di tiga kecamatan tersebut.

Selain itu, sebut Ari, Kejari Rohul akan menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk menindaklanjuti terkait adanya etik yang dilanggar oleh tim teknis sebagai ASN dan  juga tindakan administratif yang diperlukan terhadap pihak swasta dan penyedia.

Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun

 

Exit mobile version