Categories: Nasional

Gatot Nurmantyo Dinilai Tidak Hormati Negara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menolak tanda jasa Bintang Mahaputera yang akan disematkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/10) kemarin.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opionion (IPO), Dedi Kurnia Syah, mengatakan, perlu ada penjelasan yang tepat bagi mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Gatot Nurmantyo yang menolak hadir dalam pemberian gelar bintang mahaputra oleh Presiden Jokowi di Istana.

Dijelaskannya, jika penolakan itu karena faktor kondisi pandemi corona (Covid-19), maka sikap Gatot dianggap sah-sah saja.

"Hanya saja, jika penolakannya terkait gelar, maka ini preseden buruk karena Gatot tidak menghormati negara, di mana gelar kehormatan tersebut bukan karena faktor personal, tetapi faktor kontribusi dan posisi beliau mengabdi di militer," kata Dedi saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Namun di sisi lain, jika alasan perbedaan atau pandangan politik yang mengemuka, maka ini jelas bagian dari manuver politik, dan Gatot bisa salah jalan karena dianggap angkuh terhadap negara. Terlebih, publik juga tahu kiprah Gatot setelah tak lagi berada di intitusi pemerintahan.

"Dia seharusnya tidak memandang sisi personal presiden, tetapi memandang negara yang selama ini ia bela hidup mati," tegasnya.

Sebelumnya, Gatot sempat menjadi sorotan setelah menjadi Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dia kerap mengkritik pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pria yang lahir di Tegal, Jawa Tengah tanggal 13 Maret 1960 itu memulai karier militernya setelah lulus dari Akademi Militer (Akmil) Magelang lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1982 dan berpengalaman di kecabangan infanteri baret hijau Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Sumber: Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

20 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

20 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

21 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

21 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago