Anggota DPR F-PDIP I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).(Dery Ridwansah/ JawaPos.com )
JAKARTA(RIAUPOS.CO)–Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap politikus PDI itu oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.
“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,†kata hakim tunggal Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Nege ri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Hakim menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.
Menurut hakim, serangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku. Dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.
“Pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan,†jelas Krisnugroho.
Melalui putusan ini, maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.
Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp 2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp 3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.
Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…