Categories: Nasional

Praperadilan Politikus PDIP Nyoman Dhamantra Ditolak

JAKARTA(RIAUPOS.CO)–Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Krisnugroho menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap kuota impor bawang putih. Hakim menyatakan, penetapan status tersangka, operasi tangkap tangan, dan penahanan terhadap politikus PDI itu oleh KPK dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

“Mengadili dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Krisnugroho membacakan amar putusan di Pengadilan Nege ri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan pengembangan dari OTT sehari sebelumnya dinilai sudah memiliki cukup bukti seperti keterangan saksi dan bukti elektronik.

Menurut hakim, serangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum yang berlaku. Dalil SP3 yang diatur dalam UU KPK yang telah disahkan DPR dan menjadi argumen pihak Dhamantra dinilai patut untuk dikesampingkan.

“Pengadilan hanyalah sebuah kalimat argumentasi saja dan tidak mendukung terhadap permohonan pokok praperadilan pemohon. Maka kalimat tersebut akan dikesampingkan,” jelas Krisnugroho.

Melalui putusan ini, maka penyidikan KPK terhadap Nyoman Dhamantra akan terus berlanjut menyusul tiga tersangka lain yang sudah menjalani proses persidangan di pengadilan tipikor.

Mantan anggota DPR dari PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap Rp 2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp 3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp 1.700 sampai dengan Rp 1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi.

Tujuan pemberian uang agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Nyoman Dhamantra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

11 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

12 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

13 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

15 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago