Satu Tersangka Sudah Tahap II
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Sektor Bukitraya telah menyerahkan berkas ke kejaksaan negeri (Kejari). Kasus yang ditangani merupakan kasus jambret yang dilakukan tersangka FK (18) karena melakukan tindak kriminal jambret seuntai gelang mas.
Perihal pengiriman berkas tersebut pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Aspikar kepada Riau Pos, Ahad (11/8).
“Giat pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejari Pekanbaru diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila SH pada Jumat, 9 Agustus 2019,” sebutnya.
Lebih lanjut, hal itu berdasarkan Surat Keterangan P-21 dari Kejaksaan Nomor B -1877 / L. 4.10 /Eoh. 1 /08/2019, tanggal 06 Agustus 2019. Sementara untuk nomor LP yaitu LP/877 / K/VI/2019/Polsek Bukitraya tanggal 15 juni 2019, tentang pencurian dengan kekerasan (jambret) satu untai gelang emas berbentuk rantai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.
“Kini sedang menunggu putusan pengadilan. Kita lihat nanti berapa hukuman yang dijatuhkan,” terangnya.(*3)
Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…
Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…
BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…
Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…
PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…
Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…