Categories: Nasional

Kepergok Maling Material Bangunan Gereja, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Kepergok melakukan aksi pencurian material bangunan sebuah gereja, dua pelaku diamankan polisi dan menghuni sel tahanan Polsek Bangko Polres Rohil.

"Pelaku kepergok seorang bernama Oktavianus (41) warga Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota, Bangko. Keduanya melakukan pencurian material bangunan di sebuah gereja Santo Damian yang terletak di Jalan Bintang Kelurahan Bagan Barat, Bangko dengan kerugian materil mencapai Rp35 juta," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Selasa (12/7/2022).

Tersangka yakni Safii alias Fii (22) warga Kelurahan Bagan Barat, Bangko dan Heru (22) warga Simpang Tiga Kepenghuluan Bagan Jawa, Bangko kepergok Oktavianus saat melakukan pencurian, Sabtu (9/7/2022) dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko.

"Awalnya pelapor ini dihubungi seseorang bahwa ada terjadi pencurian, lalu dia segera ke tempat kejadian dan melihat dua orang sedang melakukan pencurian tersebut," kata Juliandi. 

Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Safii yang lari ke semak belakang gereja, namun pelaku Heru berhasil melarikan diri. Safii kemudian diamankan ke Mapolsek Bangko.

Dari pengecekan di tempat kejadian terang Juliandi sejumlah barang yang hilang antara lain 41 batang terali besi pagar gereja, satu plang besi papan nama, satu besi engsel kunci pintu, kabel instalasi listrik, 10 kepeing papan, 100 batang besi trali jendela asrama gereja dan 21 lembar seng. 

"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bangko membawa terlapor menuju Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, namun pada hari yang sama dengan diamankannya Safii, pelaku Heru datang ke Mapolsek Bangko menyerahkan diri dengan diantar orang tuanya dan langsung diamankan Reskrim Polsek Bangko," kata Juliandi.

Sementara barang bukti yang dibawa, berupa 20 keping seng diamankan bersama pelaku, dan dari tes urine terhadap keduanya hasilnya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine. 

"Dan keduanya dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," kata Juliandi.

 

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

9 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

11 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

11 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

12 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

12 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

13 jam ago