Ridho Rhoma.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Pria kelahiran 14 Januari 1989 ini datang mengenakan kemeja krem dan peci hitam ditemani oleh ayahnya, Rhoma Irama.
’’Kami datang ke sini mengantar Ridho memenuhi panggilan kejaksaan untuk melanjutkan proses putusan kasasi,’’ kata Rhoma Irama mewakili anaknya. Pelantun lagu Judi itu menegaskan bahwa penahanan ini bukan pengulangan peristiwa, melainkan lanjutan dari kejadian sebelumnya.
’’Jangan ada kesan bahwa Ridho ini bolak-balik ke penjara. Bahwa Ridho ini berulang-ulang menggunakan narkoba. Tapi kasus ini kasus yang pertama ketika Ridho menggunakan (sabu-sabu) yang di bawah satu gram itu,’’ ujar Rhoma.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman pidana selama 10 bulan kepada Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kemudian menetapkan Ridho menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…