Categories: Nasional

Hindari Penipuan Digital, Ini 5 Langkah yang Harus Dilakukan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat dan kemudahaan. Walaupun demikian, ada tangan-angan usil yang justru memanfaatkannya untuk keuntungan sendiri.

Banyak modus-modus penipuan yang terjadi di era serba digital dewasa ini. Penipuan digital umumnya memanfaatkan media sosial, email, telepon, hingga aplikasi bodong yang belum jelas keamanannya.

Ada beberapa hal yang dapat kita lakukan agar tak terjerumus ke modus penipuan model ini. Berikut 5 hal yang bisa kita lakukan untuk mencegah itu semua:

1. Jaga informasi pribadi
Ada baiknya untuk menjaga informasi pribadi dengan tidak sembarang memberikannya kepada instansi maupun orang lain yang tidak bisa dipercaya. Informasi pribadi ini mencakup nama lengkap, nomor telepon, alamat, nomor KTP, nomor rekening/kartu kredit, dan data-data penting lainnya.

Jangan juga sembarang mengirimkan foto selfie dengan KTP ataupun foto kartu bank, karena saat ini banyak sekali modus yang meminta Anda untuk mengirimkan foto selfie dengan KTP Anda. Dengan begitu, data anda akan digunakan untuk pengajuan di luar sepengetahuan Anda, seperti pinjaman bodong.

2. Jangan berikan kode OTP
OTP atau one-time password merupakan kode yang dikirimkan melalui pesan, telepon, ataupun email kepada sang pemilik akun. Kode OTP umumnya digunakan sebagai validasi atas tindakan-tindakan tertentu, seperti saat ingin membuat/memindahkan akun, mengubah kata sandi, ataupun sebagai langkah konfirmasi suatu transaksi.

OTP merupakan menjadi portal agar akun terhindar dari hal yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penyalahgunaan akun. Maka dari itu, jika ada yang meminta kode OTP dengan alasan apapun, Anda patut mencurigainya. Instansi resmi mana pun tidak akan pernah meminta kode OTP kepada anda.

3. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah
Biasanya modus penipuan mengiming-imingi hadiah atau keuntungan yang luar biasa menggiurkan. Jangan langsung percaya, apalagi jika syaratnya kelewat mudah dan tidak masuk akal.

Cobalah untuk berpikir tenang dan logis agar tidak masuk ke perangkap pelaku. Cari informasi tambahan dari sumber yang lebih dipercaya misal customer service ataupun media sosial resmi milik instansi. Dengan begitu Anda bisa mengetahui kebenaran informasinya.

4. Tidak mentransfer ke rekening pelaku
Biasanya untuk menjalankan modus penipuan, pelaku akan memberikan berbagai alasan dan penawaran menarik untuk mendapatkan apa yang ia incar. Untuk mendapatkan keuntungan yang ditawarkan atau menebus hadiah yang dijanjikan, pelaku akan meminta anda untuk melakukan sesuatu, seperti meminta data pribadi anda atau bahkan meminta transfer sejumlah uang.

Pelaku akan meminta anda untuk mentransfer ke rekening bank, rekening ponsel, atau akun dompet digital atas nama pelaku untuk menyamarkan penipuan. Jika transfer ke rekening atas nama pribadi dan bukan nama instansi, dapat dipastikan hal ini merupakan tindakan penipuan.

5. Hanya informasi di situs resmi yang bisa dipercaya
Jika Anda mendapatkan informasi atau tawaran dari akun media sosial suatu instansi, pastikan media sosial tersebut merupakan media resmi yang dipegang oleh instansi tersebut. Karena, kini marak media sosial bodong yang hanya mengatasnamakan instansi. Agar tidak terjebak, Anda dapat memastikan kembali kebenaran akun tersebut dengan mengecek di website resmi instansi atau media sosial instansi yang sudah centang biru atau verified.

Mengomentari maraknya penipuan digital ini, Direktur AsetKu Fintech Peer to Peer Lending Andrisyah Tauladan, Direktur AsetKu menganjurkan agar pengguna dapat lebih hati-hati, bijaksana dan cermat dalam memilah kebenaran informasi.

“Kami juga terima beberapa laporan ada yang mengatasnamakan AsetKu di media sosial Telegram, menawarkan produk saham dengan mengimingi keuntungan besar. Hal ini tentu sudah menjadi kasus pencurian identitas atau merek dagang dan sedang kami investigasi lebih dalam dengan tim legal kami,” katanya.

Andrisyah menekankan, AsetKu tidak memiliki akun resmi Telegram maupun produk saham yang diperjualbelikan atau produk lainnya diluar aplikasi AsetKu.

“Segala bentuk transaksi hanya terjadi melalui nomor virtual account di aplikasi AsetKu. Karena itu, mohon pengguna lebih hati-hati dan cermat sebelum memberikan data atau melakukan transaksi di luar aplikasi AsetKu,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

1 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

1 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

1 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

1 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago