Categories: Nasional

Penyembelihan Hewan Tidak Terkonsentrasi Satu Hari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Malam (10/7) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru berNomor 36/2020 tentang Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. MUI di antaranya meminta kegiatan penyembelihan tidak tekonsentrasi pada saat Iduladha saja.

Di dalam fatwa tersebut panitia diminta untuk mengatur kegiatan penyembelihan supaya bisa maksimal keleluasaan waktu dalam empat hari. Yakni pada Iduladha (10 Zulhijah) dan tiga hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah). Dengan demikian panitia bisa menerapkan protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asorun Ni’am Sholeh menegaskan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah empat hari.

MUI juga menegaskan bahwa ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang. Meskipun ada tujuan atau hajat kemaslahatan umat. Jika umat Islam mengganti uang kurban dengan uang, maka jatuhnya adalah sedekah. Namun MUI membolehkan pekurban menyerahkan uang senilai harga hewan kurban kepada pihak lain atau disebut taukil.

Fatwa tersebut juga meminta penyembelihan hewan kurban menerapkan jaga jarak serta meminimalisir kerumunan orang. Panitia selalu memakai masker saat penyembelihan, pencacahan daging kurban, hingga pembagian ke masyarakat. Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di tempat pemotongan hewan sesuai dengan Fatwa MUI 12/2009.

Sementara itu untuk pelaksanaan Salat Iduladha tidak ada ketentuan teknis yang baru. Umat Islam diperkenankan mengacu pada Fatwa MUI 14/2020, Fatwa MUI 28/2020, dan Fatwa MUI 31/2020. Lebih lanjut Asrorun mengatakan ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan dalam fatwa itu. Diantaranya adalah pemerintah menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.

"Serta menyediakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan," katanya malam tadi.

Kemudian MUI juga meminta panitia kurban untuk mengeluarhkan himbauan kepada masyarakat supaya tidak berkerumun di lokasi penyembelihan hewan kurban. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan kurban.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

12 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

12 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

12 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

12 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

13 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

14 jam ago