Categories: Hukum Kriminal

Pengedar 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Miliki Senpi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba seolah tidak ada habisnya di Kota Bertuah. Selain sebagai transit, Pekanbaru pun menjadi tempat singgah dan tempat beredarnya barang haram. Ironinya, yang tertangkap hanyalah pengedar. Di hadapan awak media, Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria pengedar narkoba yang diamankan pada 7 Juli 2020 di Jalan Budi Utomo, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.

"Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir, dan daun ganja kering 5 gram," sebut Nandang.

Obat-obatan terlarang itu diamankan di rumah kontrakan tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp29 juta, empat unit handphone, timbangan digital, dan puluhan plastik. "Bahkan turut kami amankan satu senjata api jenis revolver dan satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver, dan 39 butir peluru CIS," ungkapnya.

Disinggung senjata api tersebut, Nandang mengatakan milik teman tersangka yang masih DPO.

"Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri dan harganya sekitar Rp50 juta. Sementara peluru belum digunakan satupun oleh para tersangka," terangnya.

Sementara itu, untuk jaringan narkoba pihak berwajib belum dapat mengatakan jaringan dari mana maupun jaringan lapas. "Jaringan masih dalam pengembangan belum diketahui dari mana. Namun, untuk BB yang diamankan dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di Pekanbaru," urainya.

Sementara itu kedua tersangka sudah menjadi targer operasi tim. Berdasar dari informasi masyarakat maka dilakukan pengintaian. Hingga akhirnya berhasil diringkus. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.

Di waktu yang sama tokoh masyarakat turut dihadirkan. Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.

"Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar (narkoba)," ujarnya.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

14 jam ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

14 jam ago

Truk Tonase Besar Kembali Marak di Jalan HR Soebrantas, Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Angkat Suara

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Pasla mendesak Dishub dan Polresta Pekanbaru bertindak tegas menertibkan…

14 jam ago

Total 683 Dapur Beroperasi di Riau, BGN Targetkan 1,5 Juta Penerima Manfaat

Badan Gizi Nasional meresmikan 87 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Riau untuk mendukung…

17 jam ago

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

19 jam ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

1 hari ago