Categories: Hukum Kriminal

Pengedar 5 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Miliki Senpi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Peredaran narkoba seolah tidak ada habisnya di Kota Bertuah. Selain sebagai transit, Pekanbaru pun menjadi tempat singgah dan tempat beredarnya barang haram. Ironinya, yang tertangkap hanyalah pengedar. Di hadapan awak media, Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasatresnarkoba AKP Juper Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pria pengedar narkoba yang diamankan pada 7 Juli 2020 di Jalan Budi Utomo, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki.

"Telah kami amankan AK (25) alias Andi dan JA alias Jeri (22) pengedar narkoba dengan barang bukti 5.150 gram, pil ekstasi 8.000 butir, dan daun ganja kering 5 gram," sebut Nandang.

Obat-obatan terlarang itu diamankan di rumah kontrakan tersangka. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti uang tunai Rp29 juta, empat unit handphone, timbangan digital, dan puluhan plastik. "Bahkan turut kami amankan satu senjata api jenis revolver dan satu senjata api jenis pen gun, 6 butir peluru revolver, dan 39 butir peluru CIS," ungkapnya.

Disinggung senjata api tersebut, Nandang mengatakan milik teman tersangka yang masih DPO.

"Senjata tersebut milik temannya yang masih DPO. Berdasar hasil pemeriksaan untuk menjaga diri dan harganya sekitar Rp50 juta. Sementara peluru belum digunakan satupun oleh para tersangka," terangnya.

Sementara itu, untuk jaringan narkoba pihak berwajib belum dapat mengatakan jaringan dari mana maupun jaringan lapas. "Jaringan masih dalam pengembangan belum diketahui dari mana. Namun, untuk BB yang diamankan dari Sumatera Barat dan akan diedarkan di Pekanbaru," urainya.

Sementara itu kedua tersangka sudah menjadi targer operasi tim. Berdasar dari informasi masyarakat maka dilakukan pengintaian. Hingga akhirnya berhasil diringkus. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka AK yaitu Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 tentang UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Sementara JA dijerat UU Narkotika.

Di waktu yang sama tokoh masyarakat turut dihadirkan. Ketua RW 04 Kelurahan Labuh Baru Timur, Payung Sekaki, Hasman mengatakan, kedua pria tersebut dalam bersosialisasi di lingkungan tempat tinggalnya cukup baik.

"Orangnya ramah, kita tak nyangka juga dia jadi pengedar (narkoba)," ujarnya.(jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

20 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

20 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

20 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

21 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

21 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

22 jam ago