Categories: Nasional

Uang untuk Wahyu Setiawan Inisiatif Harun Masiku

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Politikus PDI Perjuangan Saeful menyampaikan, uang suap sebesar Rp 200 juta yang diterima mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berasal dari mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dia beralasan, tidak ada uang dari pihak lainnya yang dijanjikan untuk Wahyu.

"Ndak ada yang perintah, semua uang dari Harun," kata Saeful usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Saeful menyampaikan, PDIP hanya memproses surat rekomendasi terkait pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW). Dia pun menegaskan, tidak ada uang dari petinggi partai terkait aliran uang ke Wahyu Setiawan.

"Partai hanya proses administrasi hukum, partai hanya urusan proses hukum," klaim Saeful.

Mantan Caleg PDIP ini pun menyebut, uang suap terhadap Wahyu merupakan inisiatif Harun. Namun, hingga kini Harun Masiku masih menjadi buronan KPK.

"Semua dari Harun keuangan ya, dari Harun semua," jelas Saeful

Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Saeful diperiksa untuk tiga tersangka lainnya yang ditetapkan dalam kasus yang sama. Dia menambahkan, penyidik turut mendalami mekanisme PAW di PDIP.

"Jadi, masih seputar masalah administratif bagaimana mekanisme pergantian antarwaktu," pungkas Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

PTPN IV Juara! Turnamen Tenis Regional III 2026 Ditutup Meriah

Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…

13 jam ago

Kendalikan Harga, Pemprov Riau Gelar Operasi Pasar di Pekanbaru

Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…

13 jam ago

Hati-Hati! Lubang di Flyover Sudirman Ancam Pengendara

Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.

14 jam ago

TKA SD Dimulai! 19.709 Murid Pekanbaru Ujian Berbasis Komputer

Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…

14 jam ago

Investasi Rp300 Miliar Masuk Siak, Ratusan Warga Siap Direkrut

Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…

14 jam ago

438 CJH Pekanbaru Siap Berangkat, Wako Agung Bakal Lepas Kloter Perdana Jemaah Haji

Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…

16 jam ago