Categories: Nasional

Didesak Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Sebut MAKI Bukan Ormas Berbadan Hukum

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diminta untuk menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.

"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk berstatus ormas berbadan hukum," kata anggota Tim Hukum KPK, Natalia Kristianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Natalia mengharapkan, agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan MAKI atau setidaknya tidak dapat diterima.

"Dengan demikian, hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," harap Natalia.

Natalia menjelaskan, saat ini penyidikan terhadap kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 masih terus berjalan. Menurutnya, belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, kata Natalia, penyidikan kasus PAW belum melewati batas waktu dua tahun. Terlebih, setiap penghentian penyidikan harus disampaikan kepada publik.

"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," jelasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu (12/2) besok. MAKI diminta memberikan alat bukti terkait dasar permohonannya meminta Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW.

Dalam gugatannya, MAKI meminta agar KPK untuk segera menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan mantan Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) Fraksi PDIP.

Hal itu menjadi salah satu permohonan MAKI yang dibacakan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh MAKI, untuk melawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).

MAKI menilai, lembaga antirasuah tidak melakukan pengembangan kasus tersebut dan abai terhadap pemeriksaan-pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya.

"Bahwa tindakan termohon tidak mengembangkan tersangka Hasto Kristiyanto dan Dony Tri Istiqomah melanggar Pasal 44 UU KPK," tukas tim kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putro.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

3 jam ago

Teras Lantai Enam Gedung Kejati Riau Terbakar, DPKP Pekanbaru Bawa Enam Mobil Pemadam

Kebakaran melanda teras lantai enam Gedung Kejati Riau akibat dugaan korsleting listrik, petugas DPKP Pekanbaru…

3 jam ago

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

17 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

17 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

17 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

17 jam ago