Categories: Nasional

Alumni Unri Bakal Gugat Presiden

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Wacama menggugat mulai presiden sampai ke level pemerintah daerah karena bencana kabut asap tertangani dikongkritkan Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau. Gugatan class action yang akan dilakukan.

Materi gugatan akan disesuaikan mengacu UU Nomor 32 tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok. Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla.

Kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, Selasa (10/9). IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan. Dikatakan Ketua Divisi Hukum IKA Unri Fitrianedi SH MKN didampingi Made Ali SH, Sucipto Sihite SH, Devi Indriani SH, Citra Lestari SH MH, Haris Marshal SH, Hapiz SH, Pika SH.

Dikatakan Fitrianedi SH MKN, draft gugatan class action sedang dimatangkan. Untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan. Terutama para korban kabut asap akibat Karhutla. Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, akan dibuat posko pengaduan Korban Asap Karhutla. Korban Asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah.

"Mulai dari Presiden, Menteri KLH, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati/Wali Kota se Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action inu sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," tutur notaris yang bertugas di Pekanbaru ini.

Pemerintah digugat kata Nedi akibat kelalaiannya terjadi kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya. Sudah banyak korban berjatuhan katanya. Gugatan class action sesuai perundang-undangan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.

"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya mengakhiri.(def)
Editor: Erizal
 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

21 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

21 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

21 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

22 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago