Categories: Nasional

Plt/Plh Dilarang Lakukan Mutasi Pegawai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat edaran terkait Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di situ ditegaskan, pejabat yang berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, baik mengangkat, memindah, atau memberhentikan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, edaran tersebut bersifat pengingat. Pasalnya, lanjut dia, terjadi kasus tindakan mutasi pegawai yang dilakukan pejabat plt atau plh di sejumlah daerah.

"Banyak kasus. Jadi ada misalnya kasus di Kabupaten Malang, di Sulawesi Selatan, dan beberapa yang lain," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (9/8). Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukannya.

Hanya, Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Oleh karenanya, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah untuk mengawasi perilaku jajarannya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, plt dan plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar Bima.

Diakuinya, kewenangan Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas hanya pada administrasi. Seperti menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.(far/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

21 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago