Categories: Nasional

Plt/Plh Dilarang Lakukan Mutasi Pegawai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional mengeluarkan surat edaran terkait Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di situ ditegaskan, pejabat yang berstatus Plh dan Plt dilarang melakukan mutasi pegawai, baik mengangkat, memindah, atau memberhentikan.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, edaran tersebut bersifat pengingat. Pasalnya, lanjut dia, terjadi kasus tindakan mutasi pegawai yang dilakukan pejabat plt atau plh di sejumlah daerah.

"Banyak kasus. Jadi ada misalnya kasus di Kabupaten Malang, di Sulawesi Selatan, dan beberapa yang lain," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (9/8). Namun, dia enggan menjelaskan detail pejabat mana yang melakukannya.

Hanya, Ridwan menjelaskan, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara aturan. Oleh karenanya, BKN merasa perlu mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah untuk mengawasi perilaku jajarannya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edarannya menjelaskan, plt dan plh tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis. Seperti perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan anggaran. Hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," ujar Bima.

Diakuinya, kewenangan Plt atau Plh terhadap kepegawaian terbatas hanya pada administrasi. Seperti menetapkan sasaran kerja pegawai, surat kenaikan gaji berkala, menetapkan surat cuti dan surat tugas, hingga melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.(far/jpg)

Editor: Arif Oktafian

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago