Categories: Nasional

Karen Agustiawan Dihukum Delapan Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri Tindak PidanaKorupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

’’Menyatakan Karen Agustiawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja, saat membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Majelis hakim menilai, Pertamina tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 ROC selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick Siahaan, mantan Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto serta Legal Consul dan Compliance Pertamina, Genades Panjaitan. Hakim menyakini, Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

’’Bahwa setelah SPA (Sale Purchase Agreement) ditantangani, Dewan Komisaris mengirimkan surat memorandum kepada Dewan Direksi perihal laporan rencana investasi. Dalam memorandum tersebut, ada kekecewaan Dewan Komisaris karena SPA ditandatangani tanpa persetujuan Dewan Komisaris terlebih dahulu, sehingga melanggar anggaran dasar Pertamina,’’ jelas hakim Emilia.

Kendati demikian, dari lima orang majelis hakim terdapat satu orang hakim yang disenting opinion. Hakim Anwar menyatakan, Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

’’Menyatakan terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider,’’ ucap hakim Anwar.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

2 hari ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

2 hari ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

3 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

3 hari ago