Categories: Nasional

Pegadaian Ditipu dengan Emas Sepuh Imitasi Rp1 M

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Modus penipuan kian beragam. Warga diharapkan waspada dengan beberapa tindak kriminal yang marak terjadi. Salah satunya adalah penipuan dengan modus menyepuh emas. Karena, ada usaha Pegadaian yang ditipu emas imitasi dengan cara penyepuhan emas.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap  tujuh orang karena memalsukan perhiasan dengan modus menyepuh emas. Mereka adalah A, 20; R, 21; SD, 43; S, 52; LY, 19; F, 25;  FR, 23. Mereka melakukan aksi kejahatannya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Setelah membuat perhiasan palsu, pelaku memakainya untuk transaksi jual beli di dua kantor Pegadaian. Beberapa pelaku ternyata berhubungan keluarga satu sama lain. Tersangka A dan R merupakan pasangan suami istri yang berperan sebagai orang yang menggadaikan perhiasan.

Sedangkan, SD dan S merupakan orangtua dari R dan mertua A, sementara F orang yang mencari perhiasan palsu kemudian memberikan perhiasan tersebut ke FR yang tinggal di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, untuk disepuh. Kemudian, tersangka lainnya yaitu LY bertugas mengantarkan A dan R ke Pegadaian. Para pelaku diciduk di lokasi berbeda.

Tersangka A, R, SD diringkus di Jatijajar, Tapos, Depok, pada 27 Juni 2019. Lalu S, LY, F, dan FR dtangkap di Pekanbaru, Riau, pada 12 Juli 2019. “Mereka beli perhiasan imitasi yang harganya puluhan ribu rupiah,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, Jumat (9/8).

Dua Pegadaian yang jadi korban mereka yaitu di kawasan Jagakarsa dan Ragunan. Karena tersangka datang beberapa kali dengan identitas berbeda, pihak Pegadaian pun curiga. Setelah tahu ditipu, pihak Pegadaian pun melapor ke polisi. Dengan cepat polisi menciduk para pelaku.

Akibat hal ini, dua pegadaian tersebut rugi mencapai Rp1 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Akhirnya Pegadaian melakukan tes lagi secara mendalam terhadap objek yang digadaikan itu,” pungkas dia.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

14 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

14 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

15 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

15 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

16 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago