Ada Tiga Lokasi Taman Rekreasi di Bawah Disporapar
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru membawahi tiga lokasi taman rekreasi. Bagi pengelola taman rekreasi yang belum mengantongi izin disarankan untuk melakukan pengurusan.
Tiga taman rekreasi itu di antaraÂnya Danau Raja di Kota Rengat Kecamatan Rengat, Danau Meduyan di Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan Kamping Ground di Desa Rantau Lansat Kecamatan Batang Gansal. Di tiga taman rekreasi tersebut dipantau serta dilakukan pembinaan.
‘’Banyak destinasi wisata yang dapat dikembangkan, tetapi harus dilengkapi semua perizinannya,’’ ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Lishaisar SSos, Senin (8/7).
Memang sebutnya, sebagian lokasi rekreasi yang banyak dikunjungi warga sifatnya dikelola oleh kelompok masyarakat hingga perseorangan. Sehingga sangat diharapkan dalam pengelolaanÂnya melakukan koordinasi dengan Disporapar.
Ini dengan harapan dalam tata kelola taman rekreasi itu sesuai dengan standarnya di setiap jenisnya. ‘’Ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung di setiap objek wisata tersebut,’’ ungkapnya.
Untuk taman rekreasi Air Terjun Tembulun di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diakuinya belum memiliki izin. Akibatnya, pihak Disporapar sulit untuk mencampurinya terutama atas insiden yang terjadi pada Ahad (7/7).
Namun demikian tambahnya, atas kejadian tersebut, pihak Disporapar akan menyurati pihak pengelola taman rekreasi Air Terjun Tembulun. Bahkan, surat yang sama juga akan disampaikan kepada pengelola taman rekreasi lainnya.
Pihak Disporapar tidak melarang pihak manapun untuk mengelola taman rekreasi. Hanya saja, semua prosedur harus dilalui dan Disporapar dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk itu. ‘’Kalau ada pengurusan izinnya akan ada pengawasan dan pembinaan,’’ terangnya.(kas)
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…
Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…
Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…