Categories: Nasional

Ada Tiga Lokasi Taman Rekreasi di Bawah Disporapar

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru membawahi tiga lokasi taman rekreasi. Bagi pengelola taman rekreasi yang belum mengantongi izin disarankan untuk melakukan pengurusan.

Tiga taman rekreasi itu di antara­nya Danau Raja di Kota Rengat Kecamatan Rengat, Danau Meduyan di Desa  Kota Lama Kecamatan Rengat Barat dan Kamping Ground di Desa Rantau Lansat Kecamatan Batang Gansal. Di tiga taman rekreasi tersebut dipantau serta dilakukan pembinaan.

‘’Banyak destinasi wisata yang dapat dikembangkan, tetapi harus dilengkapi semua perizinannya,’’ ujar Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Inhu Ibrahim Alimin SKM MPH melalui Kepala Bidang (Kabid)  Pariwisata Lishaisar SSos, Senin (8/7).

Memang sebutnya, sebagian lokasi rekreasi yang banyak dikunjungi warga sifatnya dikelola oleh kelompok masyarakat hingga perseorangan. Sehingga sangat diharapkan dalam pengelolaan­nya melakukan koordinasi dengan Disporapar.

Ini dengan harapan dalam tata kelola taman rekreasi itu sesuai dengan standarnya di setiap jenisnya. ‘’Ini dimaksudkan untuk kenyamanan dan keamanan pengunjung di setiap objek wisata tersebut,’’ ungkapnya.

Untuk taman rekreasi Air Terjun Tembulun di Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diakuinya belum memiliki izin. Akibatnya,  pihak Disporapar sulit untuk mencampurinya terutama atas insiden yang terjadi pada Ahad (7/7).

Namun demikian tambahnya, atas kejadian tersebut, pihak Disporapar akan menyurati pihak pengelola taman rekreasi Air Terjun Tembulun. Bahkan, surat yang sama juga akan disampaikan kepada pengelola taman rekreasi lainnya.

Pihak Disporapar tidak melarang pihak manapun untuk mengelola taman rekreasi. Hanya saja, semua prosedur harus dilalui dan Disporapar dipastikan akan mengeluarkan rekomendasi untuk itu. ‘’Kalau ada pengurusan izinnya akan ada pengawasan dan pembinaan,’’ terangnya.(kas)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

19 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

19 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

20 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

20 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 hari ago