Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI didampingi sejumlah pejabat Polres Inhu dan pemuka agama saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 39 tersangka narkoba, Jumat (4/10/2024).(Kasmedi/Riau Pos)
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengungkap dua pelaku pencurian terlibat narkoba. Pengungkapan itu setelah dilakukan tes urine dengan hasil positif. Pelaku pencurian pertama terungkap oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat. Kemudian pelaku kedua diungkapkan Polsek Lirik.
Pelaku pencurian pertama, melakukan pencurian satu unit handphone dan satu tabung elpiji 3 kilogram. Kemudian pelaku kedua, melakukan pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Pelaku pencurian satu unit handphone dan tabung elpiji ukuran 3 kilogram berinisial PZ alias Putra (29) warga Kecamatan Rengat Barat. Sedangkan pelaku kedua berinisial RF Alias Riko (22) warga Kecamatan Lirik.
“Pelaku PZ alias Putra ditangkap, Sabtu (5/10) malam di parkiran salah satu klinik di Kelurahan Pematang Reba,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (7/10).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pemilik barang kepada Polsek Rengat Barat. Di mana, pelapor menerima kabar dari saudaranya, rumahnya dibongkar.
Setelah dicek, handphone dan tabung elpiji tiga kilogram milik korban hilang.
“Atas kehilangan barang-barang itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1 juta,” ungkapnya.
Atas laporan itu, anggota Polsek Rengat Barat yang sedang melakukan patroli dan sudah mengenali ciri-ciri akhirnya langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya palaku digiring ke Mapolsek Rengat Barat.
Bahkan, setelah diinterogasi, PZ mengakui atas pencurian yang dilakukannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan itu, dilanjutkan dengan tes urine. Di mana, dari tes urine itu, PZ terdeteksi positif mengandung methamphetamine akibat mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba di daerah ini,” tegasnya.
Kemudian, penangkapan pelaku RF Alias Riko dilakukan, Ahad (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Di mana, pelaku ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri brondolan sawit di perkebunan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) di Afdeling P, Blok 3 Desa Redang Seko Kecamatan Lirik.
Pelaku diamankan Satpam perusahaan tersebut. “Pelaku diserahkan ke Polsek Lirik dan ketika dilakukan tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” terangnya.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…