Categories: Nasional

Bantuan ADD 134 Desa Cair

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) – BADAN Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (satu) hingga Kamis (7/4) sebagian besar telah dicairkan ke rekening masing-masing desa penerima di Kabupaten Rohul. Bantuan ADD tahap I Tahun 2022 yang sudah masuk ke rekening desa diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) atau gaji dan biaya operasional kepala desa beserta perangkat desa, yang dananya telah dialokasikan di dalam APBD Rohul 2022.

‘‘BPKAD Rohul telah proses pencairan bantuan ADD tahap I dan dananya telah ditransfer dan masuk ke rekening desa penerima. Dari 139 desa penerima bantuan ADD tahun 2022, yang telah dicairkan sampai hari ini (Kamis, red) sebanyak 134 desa. Sisanya 5 desa lagi belum mengajukan usulan pencairan," ungkap Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi, Kamis (7/4), terkait penyaluran bantuan ADD tahap I ke 139 desa penerima di Kabupaten Rohul Rohul.

Bantuan ADD tahap I yang dicairkan tersebut menurutnya untuk pembayaran 3 bulan (Januari, Februari dan Maret) penghasilan tetap (Siltap) atau gaji kepala desa, BPD beserta perangkat desa (RT, RW, Kepala dusun) di Kabupaten Rohul.

El Bizri mengaku, untuk besaran bantuan ADD Tahun 2022 yang diterima 139 desa jumlahnya bervariasi berdasarkan luas daerah, jumlah penduduk, potensi desa dan lainnya. Termasuk jumlah besaran ADD Tahap I yang telah ditransfer berupa siltap dan biaya operasional masing-masing desa tidak sama. Bila diestimasikan penerimaan dana perimbangan khususnya untuk bantuan ADD tahap I itu, nilainya sekitar Rp20 an miliar disalurkan ke 139 desa penerima di Rohul.

El Bizri menambahkan, untuk penyaluran bantuan ADD yang bersumber dari APBD Rohul dan Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2022 ditetapkan 3 tahap. Diantaranya tahap I sebesar 40 persen, Penyaluran Tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.

"Kita berharap desa yang telah cair bantuan ADD tahap I untuk segera membayarkan tunjangan dan insentif BPD, Perangkat desa yang telah direncanakan sesuai dengan peruntukannya dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar mantan Kepala Bapenda Rohul itu.(adv)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

16 jam ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

16 jam ago

Bakar Ranting Pakai Mancis, Warga Kampar Jadi Tersangka Karhutla 15 Hektare

Polsek Tambang menetapkan NU sebagai tersangka karhutla 15 hektare di Rimbo Panjang setelah penyidik menemukan…

16 jam ago

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

16 jam ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 hari ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

1 hari ago