Categories: Nasional

Mudik Pakai Motor Tidak Boleh Boncengan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengantisipasi bila terjadi arus mudik disaat pandemi Covid-19 berlangsung. Sejumlah skema pembatasan kendaraan mulai digodok agar physical distancing bisa tetap terjaga.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, khusus untuk pemudik sepeda motor, akan dilarang berboncengan. Motor hanya boleh ditumpangi oleh 1 orang pengendara.

“Iya (larangan berboncengan untuk mudik). Untuk mudik pun masih dibahas di Kementerian,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Bagi pemudik yang menggunakan motor tapi nekat berboncengan, akan diberi tindakan tegas. Mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan harus kembali ke Jakarta.

“Diputar balikan ke arah Jakarta, pos atau cek pointnya. Banyak nanti (opsi penindakannya),” tambahnya.

Sedangkan untuk pemudik yang menggunakan mobil juga akan diberlakukan aturan khusus. Yakni hanya boleh membawa orang, maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang mobil tersebut.

“Untuk mobil sedan hanya 2 orang, minibus 3 orang, setengah dari kapasitas kendaraan tersebut,” pungkas Benyamin.

Bagi pengendara yang melanggar pun akan diberi sanksi yang sama dengan pemudik motor. Kendati demikian aturan ini masih menunggu kebijakan Kementeri Perhubungan terkait mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

20 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

20 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago