mudik-pakai-motor-tidak-boleh-boncengan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengantisipasi bila terjadi arus mudik disaat pandemi Covid-19 berlangsung. Sejumlah skema pembatasan kendaraan mulai digodok agar physical distancing bisa tetap terjaga.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, khusus untuk pemudik sepeda motor, akan dilarang berboncengan. Motor hanya boleh ditumpangi oleh 1 orang pengendara.
“Iya (larangan berboncengan untuk mudik). Untuk mudik pun masih dibahas di Kementerian,” kata Benyamin saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Bagi pemudik yang menggunakan motor tapi nekat berboncengan, akan diberi tindakan tegas. Mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan, dan harus kembali ke Jakarta.
“Diputar balikan ke arah Jakarta, pos atau cek pointnya. Banyak nanti (opsi penindakannya),” tambahnya.
Sedangkan untuk pemudik yang menggunakan mobil juga akan diberlakukan aturan khusus. Yakni hanya boleh membawa orang, maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang mobil tersebut.
“Untuk mobil sedan hanya 2 orang, minibus 3 orang, setengah dari kapasitas kendaraan tersebut,” pungkas Benyamin.
Bagi pengendara yang melanggar pun akan diberi sanksi yang sama dengan pemudik motor. Kendati demikian aturan ini masih menunggu kebijakan Kementeri Perhubungan terkait mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…
MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…
Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…
Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…
Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…