bangkai-dugong-di-temukan-di-pantai-dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Bangkai Dugong atau duyung ditemukan di pantai pulau Bungkuk Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, pada Ahad (7/2) kemarin.
Penemuan bangkai hewan mamalia laut itu bukan pertama kali terjadi di Kota Dumai. Pada 2019 lalu juga pernah di temukan bangkai hewan yang kini mulai terancam punah itu.
Warga yang menemukan pertama kali yakni Yudha masyarakat tempatan. Setelah mengetahui adanya bangkai dugong tersebut, Yudha memberitahukan ke BKSDA Riau dan tim BKSDA Riau bersama Komunitas Pencinta Alam (KPA) Jenggala langsung turun ke lokasi.
Kabid Wilayah II BKSDA Provinsi Riau, Heru Sutmantoro mengatakan pihaknya sudah turun ke lokasi dan mengubur bangkai dugong itu.
"Kami menduga dugong tersebut tidak mati di perairan Dumai, karena memang bukan habitatnya, jadi hanya bangkainya yang terdampar di Dumai, paling mungkin habitatnya ada di Rupat Utara," ujarnya.
Ia mengatakan berdasarkan identifikasi pihaknya tidak ditemukan adanya luka di bagian tubuh bangkai dugong tersebut.
"Jadi kami menduga dugong itu mati akibat cuaca yang extrim dan perubahan air laut," terangnya.
Berdasarkan laporan Dugong ini memiliki panjang sekitar dua meter dengan diameter perut sekitar 40 cm, berat sekitar 140 Kg, ditemukan oleh salah satu pemuda setempat berjarak tak jauh dari bibir pantai kira-kira 10 meter.
"Dugong termasuk salah satu hewan yang dilindungi oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan & Satwa," tutupnya.
Laporan: Hasanal Bulkiah (Dumai)
Editor: E Sulaiman
Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…
Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…
AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…
BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…
Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…
Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…